Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.St.Nurdaliah
ANTO alias KEVIN bin LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 432 /P.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2St.Nurdaliah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO alias KEVIN bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 --------- Bahwa ia terdakwa Terdakwa, pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wita dan pada tanggal 03 Nopember 2023, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar kost tepatnya Jalan Anggrek  Kota Palopo dan didalam rumah tepatnya dijalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara  Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;

 

  • Bahwa pada awal mulanya pada tanggal 31 oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa dari arah rumahnya naik ojek menuju kedaerah Jl. Anggrek Kota palopo, dan pada saat itu terdakwa melihat kos yang memiliki jendela yang terbuat dari tripleks, kemudian terdakwa langsung menuju kos tersebut dan melihat situasi di daerah kos tersebut sedang sepi, selanjutnya terdakwa mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng yang sebelumnya memang terdakwa bawa dari rumahnya, dan setelah jendela kos tersebut telah berhasil terbuka, saat itu juga saudara terdakwa masuk kedalam kos tersebut melalui jendela, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop warna silver di atas ranjang dalam kos tersebut dan 1 (satu) unit HP merk

 

 

 

OPPO warna hitam yang terletak di lantai kamar kos tersebut. Kemudian  setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar kos tersebut dan pulang kembali kerumahnya naik ojek.

  • Selanjutnya  pada tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa dari arah rumahnya hendak menuju rumah temannya di Jl. Dr. Ratulangi kel. Rampoang kec. Bara Kota Palopo, kemudian setelah terdakwa tiba dirumah temannya namu teman terdakwa tidak berada dirumahnya, kemudian ketika terdakwa hendak pulang kembali kerumahnya terdakwa melihat rumah yang jendelanya hanya ditutup dengan menggunakan kain gorden, sehingga terdakwa langsung menuju kerumah tersebut lalu terdakwa membuka kain gorden penutup jendela rumah tersebut, dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit HP  merk I PHONE 11 warna putih terletak di atas ranjang, sehingga terdakwa langsung memasukkan tangannya melalui jendela rumah tersebut dan mengambil  1 (satu) unit HP  merk I PHONE 11 warna putih dapat ia jangkau melalui jendela rumah tersebut, setelah 1 (satu) unit HP  merk I PHONE 11 warna putih tersebut telah diambil oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop warna silver di atas ranjang dalam kos tersebut dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni HERMAN YOSEPH LEU KRIDA dan mengambil 1 (satu) unit HP  merk I PHONE 11 warna putih tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni DIRSYA DEVITASARI.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop warna silver, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit HP  merk I PHONE 11 untuk dipergunakan oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop warna silver di atas ranjang dalam kos tersebut dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni HERMAN YOSEPH LEU KRIDA mengalami kerugian materil yang di taksir kurang lebih Rp 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP  merk I PHONE 11 warna putih tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni DIRSYA DEVITASARI mengalami kerugian sebanyak Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya