Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Tirosomba Kel.Buntu Datu Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi RAFLI Bin DARWIN menghubungi terdakwa meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu terdakwa menyuruh saksi RAFLI Bin DARWIN menunggu, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menghubungi kembali saksi RAFLI Bin DARWIN dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepada terdakwa, tidak lama berselang saksi RAFLI Bin DARWIN datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke rumah saksiDEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu.
- Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya terdakwa pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada saksi RAFLI Bin DARWIN, setelah itu terdakwa dan saksi RAFLI Bin DARWIN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh saksi RAFLI Bin DARWIN ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di pinggir jalan di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di temukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning di temukan polisi di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Setelah diiterogasi saksi RAFLI Bin DARWIN mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari terdakwa, berdasarkan pengakuan saksi RAFLI Bin DARWIN, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap terdakwa. Pada saat diiterogasi terdakwa membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada saat saksi RAFLI Bin DARWIN ditangkap adalah berasal dari dirinya, yang mana sabu tersebut terdakwa peroleh dari saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, selanjutnya dilakukan pengembangan lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, saat diiterogasi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS membenarkan telah menyerahkan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi RAFLI Bin DARWIN, dan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, membeli, menerima dan menjadi perangtara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Tirosomba Kel.Buntu Datu Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi RAFLI Bin DARWIN menghubungi terdakwa meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu terdakwa menyuruh saksi RAFLI Bin DARWIN menunggu, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menghubungi kembali saksi RAFLI Bin DARWIN dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepada terdakwa, tidak lama berselang saksi RAFLI Bin DARWIN datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke rumah saksiDEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu.
- Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya terdakwa pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada saksi RAFLI Bin DARWIN, setelah itu terdakwa dan saksi RAFLI Bin DARWIN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh saksi RAFLI Bin DARWIN ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di pinggir jalan di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di temukan didalam kanong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning di temukan polisi di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Setelah diiterogasi saksi RAFLI Bin DARWIN mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari terdakwa, berdasarkan pengakuan saksi RAFLI Bin DARWIN, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap terdakwa. Pada saat diiterogasi terdakwa membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada saat saksi RAFLI Bin DARWIN ditangkap adalah berasal dari dirinya, yang mana sabu tersebut terdakwa peroleh dari saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, selanjutnya dilakukan pengembangan lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, saat diiterogasi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS membenarkan telah menyerahkan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi RAFLI Bin DARWIN, dan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Tirosomba Kel.Buntu Datu Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi RAFLI Bin DARWIN menghubungi terdakwa meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu terdakwa menyuruh saksi RAFLI Bin DARWIN menunggu, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menghubungi kembali saksi RAFLI Bin DARWIN dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepada terdakwa, tidak lama berselang saksi RAFLI Bin DARWIN datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke rumah saksiDEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu
- Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya terdakwa pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada saksi RAFLI Bin DARWIN, setelah itu terdakwa dan saksi RAFLI Bin DARWIN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh saksi RAFLI Bin DARWIN ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAFLI DARWIN Alias APPI Bin DARWIN adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |