Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Plp PT. SMART MULTI FINANCE CABANG PALOPO ANDI HANIFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CABANG PALOPO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI HANIFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 334.606.144,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian Multiguna Sewa Guna Usaha nomor: 044720119000134 tertanggal 17 Juni 2019;
  3. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor: 044720119000134 tertanggal 17 Juni 2019 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa:No. Rangka: MMBGNKG40EF019105No. Mesin: 4D56UCFK9104Nomor Polisi: DD 2 AK
  5. Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 334. 606.144,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam ribu seratus empat puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :Sisa utang pokok Rp. 195. 088. 385,-BungaRp.   38. 254. 159,-Denda keterlambatan 11 x Angsur Rp. 85. 656. 500,-Penalti Pengakhiran Lebih Awal Rp.    15. 607. 100,-Total utang Rp.  334. 606.144.,- Atau
  6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa kendaraan dengan rincian jenis kendaraan sebagai berikut:No. Rangka: MMBGNKG40EF019105No. Mesin: 4D56UCFK9104Nomor Polisi: DD 2 AKAtau
  7. Memerintahkan Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa asset/harta milik Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang.
  8. Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo;
  9. Menyatakan Sita Jaminan telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  11. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan ini ;
  12. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;
  13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak