Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.Sus/2024/PN Plp | 1.Irmawati .S.H, 2.Aisyah Kendek |
NUR AKBAR alias NUNU bin ALM NUR YUSUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1193 /P.4.12.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NUR AKBAR alias NUNU bin alm. NUR YUSUF pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 wita atau pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Islamic Center, Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 juli 2024 sekira pukul 06.00 Wita ketika terdakwa sedang beristirahat/tidur diperumahan Griya Islamic Center Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota palopo tiba tiba dibangunkan oleh beberapa orang dan langsung merngamankan terdakwa dan Saat itu juga beberapa orang tersebut memperkenalkan diri bahwa petugas dari Ditres narkoba Polda Sul Sel derngan menunjukkan surat Perintah tugasnya selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1[satu ] buah kantong plastik warna biru berisi 2[sachet] plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dilakban warna coklat,1[satu ] kotak sachet plastik klip ukuran sedang berisi 8 [delapan] sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening jenis shabu, 1[satu] bungkusn permen merk kiss berisi 1[ satu] sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga nsrkotika jenis shabu, 1 [satu] unit timbangan digital miniwarna silver, 1 [satu ] pack plastik klip kosong ukuran kecil, 3 {tiga] buah sendok shabu, 1 [ satu] buah korek api gas dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- 1 [satu] buah ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 [tiga] sachet plastik klip ukuran , sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ,5 [lima] unit timbangan digital warna silver, 1 [satu] pack plastik klip kosong ukuran besar dan 1[ satu] pack plastik ukuran sedang dan 1 [satu] buah handphone merk oppo warna ungu, bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa. Bahwa benar sudah beberapa kali terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Ardi alias jalankote, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawah kepolda Sul Sel untuk proses selanjutnya.
/ VII /2024 tanggal 24 juli 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN ALM NUR YUSUF berupa:
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka : NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN Alm NUR YUSUF. Kesimpulan :
1. 7143/2024/NNF, 7144/2024/NNF, 7145/2024/NNF, 7146/2024/NNF dan 7147/2024/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung......METAMFETAMINA.......
Bahwa perbuatan terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN Alm NUR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NUR AKBAR alias NUNU bin alm. NUR YUSUF pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 wita atau pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Islamic Center, Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo,Dengan sengaja melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram,yang Sdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 17 juli 2024 sekira pukul 06.00 Wita ketika terdakwa sedang beristirahat/tidur diperumahan Griya Islamic Center Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota palopo, tiba tiba dibangunkan oleh beberapa orang dan langsung mengamankan terdakwa dan Saat itu juga beberapa orang tersebut memperkenalkan diri bahwa petugas dari Ditres narkoba Polda Sul Sel dengan menunjukkan surat Perintah tugasnya, selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1[satu ] buah kantong plastik warna biru berisi 2[sachet] plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dilakban warna coklat,1[satu ] berisi kristal bening jenis shabu, 1[satu] bungkusan permen merk kiss berisi 1[ satu] sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 [satu] unit timbangan digital mini warna silver, 1 [satu ] pack plastik klip kosong ukuran kecil, 3 {tiga] buah sendok shabu, 1 [ satu] buah korek api gas dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- [ enam ratus lima puluih ribu rupiah],1 [satu] buah ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 [tiga] sachet plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ,5 [lima] unit timbangan digital warna silver, 1 [satu] pack plastik klip kosong ukuran besar dan 1[ satu] pack plastik ukuran sedang dan 1 [satu] buah handphone merk oppo warna ungu, bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa.selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawah kePolda Sul Sel untuk proses selanjutnya.
/ VII /2024 tanggal 24 juli 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN ALM NUR YUSUF berupa:
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka : NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN Alm NUR YUSUF. Kesimpulan :
1. 7143/2024/NNF, 7144/2024/NNF, 7145/2024/NNF, 7146/2024/NNF dan 7147/2024/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung......METAMFETAMINA.......
Bahwa perbuatan terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU bin Alm NUR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |