Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
ANDI NASRUL Alias TAMBOLANG Alias OPU Bin ANDI NASRUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-315/P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI NASRUL Alias TAMBOLANG Alias OPU Bin ANDI NASRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ANDI NASRUL alias TAMBOLANG alias OPU bin ANDI NASRUDDIN, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. KH. M Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa berada di tempat kerja, kemudian terdakwa dihubungi oleh BUNDA RAMA meminta tolong untuk dibelikan shabu dengan imbalan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai pembeli rokok, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA melalui via chat Whatsaap “adakah tempat masih terbuka ko tau, minta tolongka juga carikan ka dulu” lalu saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA “berapa dana nya, kalau full dana nya saya ambilkan ko” lalu terdakwa balas “iye full ji 500 ribu” lalu saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA mengatakan “tunggu mika situ saya ambil uangmu” setelah itu terdakwa pergi ke rumah BUNDA RAMA di Jl. KH. M Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, pada saat itu BUNDA RAMA memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sambil BUNDA RAMA mengatakan “usahakan ki ada” setelah itu terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa di Lapangan Gaspa, tidak lama kemudian saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA datang menjemput terdakwa di Lapangan Gaspa setelah itu terdakwa berboncengan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA menuju kerumah lelaki DRAGON di Jl. Carede Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, setelah sampai lelaki DRAGON menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke lelaki DRAGON, setelah itu terdakwa dan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA pergi mengambil motor terdakwa di bengkel di Jl. KH. M Razak tepatnya di samping Guitar Shop kemudian terdakwa berpisah dengan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah BUNDA RAMA untuk menyerahkan shabu pesanannya;
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi transaksi shabu, menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.30 Wita kami bertempat Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo saksi DENISTAN dan saksi RAMLI SETIADI bersama rekan sat Resnarkoba Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu digenggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dengan no IMEI 8694700515890131 disaku celana bagian belakang;
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa menjelaskan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu peroleh dari DRAGON melalui bantuan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR lalu dilakukan pengembangan ke rumah lelaki DRAGON di Jl. Carede Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo namun lelaki DRAGON sudah tidak berada dirumahnya sehingga ditetapakan sebagai (DPO) kemudian pada pukul 01.30 wita dilakukan pengembangan kerumah saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR dan berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa bukti 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru dengan no IMEI 863114045191355 selanjutnya, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0715 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa Andi Nasrul Alias Tambolang Alias Opu Bin Andi Nasruddin adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ANDI NASRUL alias TAMBOLANG alias OPU bin ANDI NASRUDDIN, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. KH. M Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa berada di tempat kerja, kemudian terdakwa dihubungi oleh BUNDA RAMA meminta tolong untuk dibelikan shabu dengan imbalan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai pembeli rokok, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA melalui via chat Whatsaap “adakah tempat masih terbuka ko tau, minta tolongka juga carikan ka dulu” lalu saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA “berapa dana nya, kalau full dana nya saya ambilkan ko” lalu terdakwa balas “iye full ji 500 ribu” lalu saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA mengatakan “tunggu mika situ saya ambil uangmu” setelah itu terdakwa pergi ke rumah BUNDA RAMA di Jl. KH. M Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, pada saat itu BUNDA RAMA memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sambil BUNDA RAMA mengatakan “usahakan ki ada” setelah itu terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa di Lapangan Gaspa, tidak lama kemudian saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA datang menjemput terdakwa di Lapangan Gaspa setelah itu terdakwa berboncengan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA menuju kerumah lelaki DRAGON di Jl. Carede Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, setelah sampai lelaki DRAGON menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke lelaki DRAGON, setelah itu terdakwa dan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA pergi mengambil motor terdakwa di bengkel di Jl. KH. M Razak tepatnya di samping Guitar Shop kemudian terdakwa berpisah dengan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah BUNDA RAMA untuk menyerahkan shabu pesanannya;
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi transaksi shabu, menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.30 Wita kami bertempat Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo saksi DENISTAN dan saksi RAMLI SETIADI bersama rekan sat Resnarkoba Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu digenggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dengan no IMEI 8694700515890131 disaku celana bagian belakang;
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa menjelaskan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu peroleh dari DRAGON melalui bantuan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR lalu dilakukan pengembangan ke rumah lelaki DRAGON di Jl. Carede Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo namun lelaki DRAGON sudah tidak berada dirumahnya sehingga ditetapakan sebagai (DPO) kemudian pada pukul 01.30 wita dilakukan pengembangan kerumah saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR dan berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa bukti 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru dengan no IMEI 863114045191355 selanjutnya, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0715 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa Andi Nasrul Alias Tambolang Alias Opu Bin Andi Nasruddin adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa ANDI NASRUL alias TAMBOLANG alias OPU bin ANDI NASRUDDIN, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. KH. M Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi transaksi shabu, menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.30 Wita kami bertempat Jl. KHM. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo saksi DENISTAN dan saksi RAMLI SETIADI bersama rekan sat Resnarkoba Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu digenggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dengan no IMEI 8694700515890131 disaku celana bagian belakang;
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa menjelaskan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisikan shabu peroleh dari DRAGON melalui bantuan saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR lalu dilakukan pengembangan ke rumah lelaki DRAGON di Jl. Carede Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo namun lelaki DRAGON sudah tidak berada dirumahnya sehingga ditetapakan sebagai (DPO) kemudian pada pukul 01.30 wita dilakukan pengembangan kerumah saksi AFDAL ILHAM GAFFAR alias PODDA bin ILHAM GAFFAR dan berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa bukti 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru dengan no IMEI 863114045191355 selanjutnya, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 (dua) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol air mineral, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah terdakwa slesai merakit alat isap (bong) terdakwa memasukkan sabu kedalam pireks lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut di lobang pipet dan kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api yang kecil lalu terdakwa mengisap asap dari sabu tersebut melalui pipet yang satunya lalu asap tersebut terdakwa hembuskan, selesai mengkomsumsi sabu tersebut, alat isap (bong) terdakwa buang;
  • Bahwa karena terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis shabu maka terhadap terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0083/NNF/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0715 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa Andi Nasrul Alias Tambolang Alias Opu Bin Andi Nasruddin adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya