Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2024/PN Plp | 1.Irmawati .S.H, 2.Aisyah Kendek |
MUH. ARDIANSYAH ALIAS ARDI SLENGOR BIN MESRAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 461 /P.4.12/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUH. ARDIANSYAH ALIAS ARDI SLENGOR BIN MESRAH Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di lorong Lembaga Kel. Buntu Datu Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban FANDI Alias ANDI Bin ISMAIL, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
KESIMPULAN : terdapat luka pada daerah rahang sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm akibat bersentuhan dengan benda tumpul..
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |