Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
MUH. ARDIANSYAH ALIAS ARDI SLENGOR BIN MESRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 461 /P.4.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARDIANSYAH ALIAS ARDI SLENGOR BIN MESRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUH. ARDIANSYAH ALIAS ARDI SLENGOR BIN MESRAH Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di lorong Lembaga Kel. Buntu Datu Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban FANDI Alias ANDI Bin ISMAIL, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut diatas bermula bermula ketika saksi FANDI Alias ANDI Bin ISMAIL sedang berkumpul di lorong Lembaga Kel. Buntu Datu Kec. Bara Kota Palopo bersama teman-temannya kemudian terdakwa dan saksi BADING SOYAN Alias BADING yang mengendarai sepeda berhenti lalu terdakwa turun dari sepeda motor, kemudian bertanya kepada beberapa orang yang berada ditempat tersebut dengan nada keras sehingga saksi korban FANDI Alias ANDI Bin ISMAIL berusaha menenangkan terdakwa akan tetapi terdakwa langsung meninju saksi korban FANDI Alias ANDI Bin ISMAIL menggunakan tangannya ke arah wajah sebanyak satu kali sehingga saksi BADING SOYAN Alias BADING dan beberapa orang sekitar melerai, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban saksi korban FANDI Alias ANDI Bin ISMAIL mengalami luka pada bagian wajahnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mujaisyah nomor : 47 /Ver/RSM/PLP/V/2024, tanggal 12 Mei 2024 atas nama FANDI Alias ANDI yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Risqa Rasman, dengan hasil pemeriksaan :
  • …….

KESIMPULAN :

terdapat luka pada daerah rahang sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm akibat bersentuhan dengan benda tumpul..

 

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya