Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. ALFREDO DENDY FERNANDA Alias ALDO Bin YUSUF BABANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1190/P.4.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFREDO DENDY FERNANDA Alias ALDO Bin YUSUF BABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Alfredo Dendy Fernanda alias Aldo Bin Yusuf Babang, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Café Grande di jl.Opu Tossapaile kelurahan Boting Kecamatan Wara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya saksi korban Adinda Cahya Magrifah, S.H, M.H alias Fira Binti Alm. Maddini, BSW janjian dengan terdakwa untuk bertemu di café Grande dan karena terdakwa tidak memiliki kendaraan sehingga saksi korban menjemput terdakwa dan menuju café Grande. Ketika sedang duduk-duduk terdakwa memainkan handphone dan melihat postingan jual beli motor bekas sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ Fir, saya pinjam motor mu dulu yah, mau transfer uang di BRI link, kamu tunggu disini dulu yah” tapi saksi korban ragu dan menjawab “ nanti pi, sama piki karena mau ji ki pergi lagi jam 7” tapi terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “ ini ada uang sedikit ditasku, nanti kamu ambil saja ini buat bayar”, sehingga saksi korban percaya dan memberikan kunci motor kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa membawa pergi motor milik saksi korban terdakwa tidak pergi mentransfer uang di BRI link namun terdakwa membawa pergi motor saksi korban ke tempat yang sepi lalu terdakwa memotret motor saksi korban dan memposting motor saksi korban di media social facebook milik terdakwa untuk dijual. Setelah beberapa lama kemudian terdakwa tidak kembali ke café Grande menemui saksi korban dan saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa mengatakan akan kembali sebentar lagi tapi terdakwa tidak datang-datang dan handphone milik terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi.
  • Bahwa kemudian setelah motor milik saksi korban laku terjual seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah kepada orang yang tidak dikenal identitasnya terdakwa langsung menghapus postingan yang berisi foto motor milik saksi korban dan terdakwa mempergunakan uang hasil penjualan motor saksi korban untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Alfredo Dendy Fernanda alias Aldo Bin Yusuf Babang, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Café Grande di jl.Opu Tossapaile kelurahan Boting Kecamatan Wara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban Adinda Cahya Magrifah, S.H, M.H alias Fira Binti Alm. Maddini, BSW janjian dengan terdakwa untuk bertemu di café Grande dan karena terdakwa tidak memiliki kendaraan sehingga saksi korban menjemput terdakwa dan menuju café Grande. Ketika sedang duduk-duduk terdakwa memainkan handphone dan melihat postingan jual beli motor bekas sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ Fir, saya pinjam motor mu dulu yah, mau transfer uang di BRI link, kamu tunggu disini dulu yah” tapi saksi korban ragu dan menjawab “ nanti pi, sama piki karena mau ji ki pergi lagi jam 7” tapi terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “ ini ada uang sedikit ditasku, nanti kamu ambil saja ini buat bayar”, sehingga saksi korban percaya dan memberikan kunci motor kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa membawa pergi motor milik saksi korban terdakwa tidak pergi mentransfer uang di BRI link namun terdakwa membawa pergi motor saksi korban ke tempat yang sepi lalu terdakwa memotret motor saksi korban dan memposting motor saksi korban di media social facebook milik terdakwa untuk dijual. Setelah beberapa lama kemudian terdakwa tidak kembali ke café Grande menemui saksi korban dan saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa mengatakan akan kembali sebentar lagi tapi terdakwa tidak datang-datang dan handphone milik terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi.
  • Bahwa kemudian setelah motor milik saksi korban laku terjual seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah kepada orang yang tidak dikenal identitasnya terdakwa langsung menghapus postingan yang berisi foto motor milik saksi korban dan terdakwa mempergunakan uang hasil penjualan motor saksi korban untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya