Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bersama-sama terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Lr. Lorong Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo tepatnya Kamar 211 Hotel Palopo Beach atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bersama teman-temannya nongkrong dirumah kost untuk begadang sambil main game kemudian terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bertanya kepada teman-temannya tempat jual shabu, lalu salah satu teman terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI menyuruh untuk menghubungi akun instagram dengan nama KINGCONECTION.ID selanjutnya terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI menghubungi akun instargam KINGCONECTION.ID dan membeli sabu seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil tempelan sabu di Jl. Lingkar Pelabuhan Kota Palopo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI mengajak terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING untuk membeli shabu paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara patungan atas tawaaran tersebut terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING setuju, lalu terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI mengumpulkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sementara terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) selanjutnya para terdakwa mengambil tempelan sabu di Jl. Sungai Rongkong Kota Palopo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wita para terdakwa ingin membeli shabu lagi secara patungan, lalu para terdakwa mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sejumlah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI kembali menghubungi akun instagram KINGCONECTION.ID untuk membeli sabu seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI disuruh untuk mentrasnfer harga shabu ke nomor rekening BRI yang diberukan setelah ditransfer para terdakwa mengambil sabu ditempel di Jl. Malaja II Kota Palopo dalam bentuk bungkus permen setelah itu para terdakwa menuju ke Jl. Lr. Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo
- Bahwa setelah terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI mengambil shabu, pemilik akun instagram KINGCONECTION.ID dengan nama ABANGKU menghubungi terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI menawari untuk menjual shabu miliknya karena terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI telah membeli shabu sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan terakhir namun terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI takut dan ragu-ragu atas tawaran tersebut kemudian terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI memberitahu penawaran dari ABANGKU kepada terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING, lalu terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING berkata “kita fikir-fikir baik dulu, jangan sampai ada apapanya” setelah beberapa jam kemudian ABANGKU kembali menghubungi terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin menggunakan akun instagram KINGCONECTION.ID menanyakan kesediaan sambil meyakinkan terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI untuk menjual shabu miliknya kemudian terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI setuju, selanjutnya ABANGKU menanyakan posisi terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI lalu terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI memberitahu berada di Jl. Lr. Lorong Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo kemudian ABANGKU memberitahu ada seseorang yang akan membawa paket shabu, setelah terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI dan terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN alias IQBAL menunggu sekitar kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian datang seseorang lelaki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam memakai jaket warna merah, memakai masker dan menggunakan helm warna hitam mendatangi para terdakwa yang sementara duduk-duduk kemudian orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas salempang kepada terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI sambil mengatakan “ini titipannya ABANG” setelah menerima tas tersebut terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bersama terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN alias IQBAL pergi menuju ke Hotel Palopo Beach untuk check in dan masuk ke kamar 211 selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi sabu yang sebelumnya dibeli seharga Rp. 400.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lr. Lorong Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atau tepatnya di Salah satu Kamar Hotel Palopo Beach Kota Palopo akan dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Petugas Kepolsian melakukan pengintaian dialamat tersebut dan sekitar pukul 03.00 wita saksi JUARBY A dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR bersama Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI dan terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING sedang mengkonsumsi sabu didalam sebuah kamar hotel palopo beach nomor kamar 211 kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang yaitu : 1 (satu) buah tas salempang mererk Relbag yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) paket shabu yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet plastik dan lakban : 4 (empat) paket pipet warna hitam, 5 (lima) pipet warna biru, 8 (delapan) pipet warna hitam putih, 6 (enam) plastik warna kuning, 3 (tiga) lakban warna hitam, 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil bekas sisa pakai, 1 (satu) timbangan digital ukuran sedang merek digipounds, 1 (satu) timbangan digital ukuran kecil tanpa merek, 2 (dua) pembungkus rokok merek esse warna kuning, 1 (satu) lakban warna hitam, 2 (dua) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan putih, 1 (satu) buku tabungan dari bank BRI BRITAMA beserta kartu atm atas nama Putri Nurul Pratiwi, 1 (satu) buku tabungan dari bank BRI BRITAMA beserta kartu atm atas nama HARMI A IDRUS, 1 (satu) gunting ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merek Iphone x warna Putih dengan nomor imei 359405086308655, 1 (satu) unit merek Realme warna gold dengan nomor imei 864319060402491 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit honda scoopy warna merah hitam, lalu dilakukan introgasi terkait kepemilikan barang-barang bukti tersebut dan menurut para terdakwa barang bukti tersebut merupakan milik ABANGKU yang dititipkan kepada para terdakwa melalui perantara seseorang yang mereka tidak kenali selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3682/NNF/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2 0349 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,893 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa I MUH RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI dan IBAL FEBRIAN Alias IBAL Bin UDDUNG adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa II IBAL FEBRIAN Alias IBAL Bin PUDDING adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bersama-sama terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Lr. Lorong Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo tepatnya Kamar 211 Hotel Palopo Beach atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bersama teman-temannya nongkrong dirumah kost untuk begadang sambil main game kemudian terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bertanya kepada teman-temannya tempat jual shabu, lalu salah satu teman terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI menyuruh untuk menghubungi akun instagram dengan nama KINGCONECTION.ID selanjutnya terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI menghubungi akun instargam KINGCONECTION.ID dan membeli sabu seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil tempelan sabu di Jl. Lingkar Pelabuhan Kota Palopo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI mengajak terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING untuk membeli shabu paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara patungan atas tawaaran tersebut terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING setuju, lalu terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI mengumpulkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sementara terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) selanjutnya para terdakwa mengambil tempelan sabu di Jl. Sungai Rongkong Kota Palopo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wita para terdakwa ingin membeli shabu lagi secara patungan, lalu para terdakwa mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sejumlah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI kembali menghubungi akun instagram KINGCONECTION.ID untuk membeli sabu seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI disuruh untuk mentrasnfer harga shabu ke nomor rekening BRI yang diberukan setelah ditransfer para terdakwa mengambil sabu ditempel di Jl. Malaja II Kota Palopo dalam bentuk bungkus permen setelah itu para terdakwa menuju ke Jl. Lr. Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo
- Bahwa setelah terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI mengambil shabu, pemilik akun instagram KINGCONECTION.ID dengan nama ABANGKU menghubungi terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI menawari untuk menjual shabu miliknya karena terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI telah membeli shabu sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan terakhir namun terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI takut dan ragu-ragu atas tawaran tersebut kemudian terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI memberitahu penawaran dari ABANGKU kepada terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING, lalu terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING berkata “kita fikir-fikir baik dulu, jangan sampai ada apapanya” setelah beberapa jam kemudian ABANGKU kembali menghubungi terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin menggunakan akun instagram KINGCONECTION.ID menanyakan kesediaan sambil meyakinkan terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI untuk menjual shabu miliknya kemudian terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI setuju, selanjutnya ABANGKU menanyakan posisi terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI lalu terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI memberitahu berada di Jl. Lr. Lorong Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo kemudian ABANGKU memberitahu ada seseorang yang akan membawa paket shabu, setelah terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI dan terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN alias IQBAL menunggu sekitar kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian datang seseorang lelaki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam memakai jaket warna merah, memakai masker dan menggunakan helm warna hitam mendatangi para terdakwa yang sementara duduk-duduk kemudian orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas salempang kepada terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI sambil mengatakan “ini titipannya ABANG” setelah menerima tas tersebut terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI bersama terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN alias IQBAL pergi menuju ke Hotel Palopo Beach untuk check in dan masuk ke kamar 211 selanjutnya para terdakwa mengkonsumsi sabu yang sebelumnya dibeli seharga Rp. 400.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lr. Lorong Cimpu Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atau tepatnya di Salah satu Kamar Hotel Palopo Beach Kota Palopo akan dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Petugas Kepolsian melakukan pengintaian dialamat tersebut dan sekitar pukul 03.00 wita saksi JUARBY A dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR bersama Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 MUH. RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI dan terdakwa 2 IQBAL FEBRIAN Alias IQBAL Bin PUDDING sedang mengkonsumsi sabu didalam sebuah kamar hotel palopo beach nomor kamar 211 kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang yaitu : 1 (satu) buah tas salempang mererk Relbag yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) paket shabu yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet plastik dan lakban : 4 (empat) paket pipet warna hitam, 5 (lima) pipet warna biru, 8 (delapan) pipet warna hitam putih, 6 (enam) plastik warna kuning, 3 (tiga) lakban warna hitam, 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil bekas sisa pakai, 1 (satu) timbangan digital ukuran sedang merek digipounds, 1 (satu) timbangan digital ukuran kecil tanpa merek, 2 (dua) pembungkus rokok merek esse warna kuning, 1 (satu) lakban warna hitam, 2 (dua) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan putih, 1 (satu) buku tabungan dari bank BRI BRITAMA beserta kartu atm atas nama Putri Nurul Pratiwi, 1 (satu) buku tabungan dari bank BRI BRITAMA beserta kartu atm atas nama HARMI A IDRUS, 1 (satu) gunting ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merek Iphone x warna Putih dengan nomor imei 359405086308655, 1 (satu) unit merek Realme warna gold dengan nomor imei 864319060402491 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit honda scoopy warna merah hitam, lalu dilakukan introgasi terkait kepemilikan barang-barang bukti tersebut dan menurut para terdakwa barang bukti tersebut merupakan milik ABANGKU yang dititipkan kepada para terdakwa melalui perantara seseorang yang mereka tidak kenali selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3682/NNF/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2 0349 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang didalamnya 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,893 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa I MUH RIFKY DEWANTARA Alias IKKY Bin ADI dan IBAL FEBRIAN Alias IBAL Bin UDDUNG adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa II IBAL FEBRIAN Alias IBAL Bin PUDDING adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |