| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Awalia Ramadani alias Lia Binti Jabbar, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Andi Nyiwi Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa berada di Makassar dan membesuk suami terdakwa yang sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel kemudian setelah terdakwa ingin pulang lalu bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa dan orang tersebut berbincang-bincang dan terdakwa mengeluarkan keluh kesahnya karena suaminya di tahan kemudian orang tersebut menawarkan terdakwa untuk mencoba narkotika sabu-sabu dan memberikan nomor telp yang bisa di hubungi terdakwa di Sidrap.
- Bahwa kemudian ketika terdakwa ingin kembali ke Palopo terdakwa lalu menghubungi nomor telpon yang diberikan kepada terdakwa dan memesan narkotika sabu-sabu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu ketika sudah berada di kabupaten Sidrap terdakwa singgah di Indomaret tidak lama kemudian ada seseorang yang mendatangi terdakwa lalu memberikan berupa 1 (satu) kotak kecil setelah itu terdakwa memberikan uang Rp 1.000.000, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak kecil ke dalam kantong celana dan melanjutkan perjalanan ke Palopo.
- Bahwa setelah terdakwa tiba di Palopo, terdakwa langsung menghubungi Ahmad Alfian alias Piang (berkas perkara diajukan terpisah) dan memberitahu kalau terdakwa mempunyai narkotika sabu-sabu dan ingin mengkonsumsi tapi tidak mengetahui caranya dan meminta Ahmad Alfian alias Piang untuk datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian tanggal 12 Agustus 2025 Ahmad Alfian alias Piang datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan berupa 1 (satu) kotak kecil berisikan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada Ahmad Alfian alias Piang tapi karena Ahmad Alfian alias Piang mau mengantarkan paket sehingga janjian malam harinya.
- Bahwa kemudian setelah Ahmad Alfian alias Piang pulang ke rumahnya dan membuka 1 (satu) kotak kecil berisikan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu tersebut, lalu Ahmad Alfian alias Piang mengambil sedikit narkotika sabu-sabu untuk dikonsumsi, setelah itu Ahmad Alfian alias Piang menyimpan sisa narkotika sabu-sabu ke dalam kotak kecil.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ahmad Alfian alias Piang lalu dilakukan penggeledahan di kamar Ahmad Alfian alias Piang ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic diduga berisikan narkotika sabu-sabu didalam kamar Ahmad Alfian alias Piang dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam, pada saat diiterogasi Ahmad Alfian alias Piang menjelaskan narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3903/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.SI, M. Si, dan Apt Eka Agustiani S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,1877 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik Ahmad Alfian Saputra Alias Piang Bin Muh. Aras adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan urine milik Awalia Ramadani alias Lia Binti Jabbar adalah negatif narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Awalia Ramadani alias Lia Binti Jabbar, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Andi Nyiwi Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa berawal ketika terdakwa berada di Makassar dan membesuk suami terdakwa yang sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel kemudian setelah terdakwa ingin pulang lalu bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa dan orang tersebut berbincang-bincang dan terdakwa mengeluarkan keluh kesahnya karena suaminya di tahan kemudian orang tersebut menawarkan terdakwa untuk mencoba narkotika sabu-sabu dan memberikan nomor telp yang bisa di hubungi terdakwa di Sidrap.
- Bahwa kemudian ketika terdakwa ingin kembali ke Palopo terdakwa lalu menghubungi nomor telpon yang diberikan kepada terdakwa dan memesan narkotika sabu-sabu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu ketika sudah berada di kabupaten Sidrap terdakwa singgah di Indomaret tidak lama kemudian ada seseorang yang mendatangi terdakwa lalu memberikan berupa 1 (satu) kotak kecil setelah itu terdakwa memberikan uang Rp 1.000.000, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak kecil ke dalam kantong celana dan melanjutkan perjalanan ke Palopo.
- Bahwa setelah terdakwa tiba di Palopo, terdakwa langsung menghubungi Ahmad Alfian alias Piang (berkas perkara diajukan terpisah) dan memberitahu kalau terdakwa mempunyai narkotika sabu-sabu dan ingin mengkonsumsi tapi tidak mengetahui caranya dan meminta Ahmad Alfian alias Piang untuk datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian tanggal 12 Agustus 2025 Ahmad Alfian alias Piang datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan berupa 1 (satu) kotak kecil berisikan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada Ahmad Alfian alias Piang tapi karena Ahmad Alfian alias Piang mau mengantarkan paket sehingga janjian malam harinya.
- Bahwa kemudian setelah Ahmad Alfian alias Piang pulang ke rumahnya dan membuka 1 (satu) kotak kecil berisikan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu tersebut, lalu Ahmad Alfian alias Piang mengambil sedikit narkotika sabu-sabu untuk dikonsumsi, setelah itu Ahmad Alfian alias Piang menyimpan sisa narkotika sabu-sabu ke dalam kotak kecil.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ahmad Alfian alias Piang lalu dilakukan penggeledahan di kamar Ahmad Alfian alias Piang ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic diduga berisikan narkotika sabu-sabu didalam kamar Ahmad Alfian alias Piang dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam, pada saat diiterogasi Ahmad Alfian alias Piang menjelaskan narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3903/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.SI, M. Si, dan Apt Eka Agustiani S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,1877 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik Ahmad Alfian Saputra Alias Piang Bin Muh. Aras adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan urine milik Awalia Ramadani alias Lia Binti Jabbar adalah negatif narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |