| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.B/2025/PN Plp | 1.Erlysa Said, S.H., M.H. 2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. |
MASDING Alias MASDIN Alias MAD’DING Bin BAHARUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1773/P.4.12/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Masding alias Masdin alias Masdin alias Ma’dding Bin Baharuddin, bersama-sama dengan Rasyid Akbar.N.alias Erik (DPO), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lorong Ponglegeng Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa bersama dengan Rasyid Akbar.N.alias Erik (DPO) berboncengan pulang dari bermain domino kemudian masuk ke dalam lorong Ponglegeng dan singgah di depan rumah saksi korban Becce Pasang alias Mama Wulan kemudian Rasyid Akbar.N.alias Erik (DPO) turun dari motor lalu membuka bajunya dan menutup mukanya seperti topeng lalu mengambil batu di sekitar rumah saksi korban kemudian melempari atap rumah saksi korban secara berulang kali dan terdakwa juga ikut turun dari motor lalu mengambil batu di sekitar tempat terdakwa berdiri selanjutnya melemparkan batu ke arah atap rumah secara berulang kali. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengakibatkan atap rumah milik saksi korban menjadi bocor dan tidak bisa dipergunakan lagi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Bahwa terdakwa Masding alias Masdin alias Masdin alias Ma’dding Bin Baharuddin, bersama-sama dengan Rasyid Akbar.N.alias Erik (DPO), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lorong Ponglegeng Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa bersama dengan Rasyid Akbar.N.alias Erik (DPO) berboncengan pulang dari bermain domino kemudian masuk ke dalam lorong Ponglegeng dan singgah di depan rumah saksi korban Becce Pasang alias Mama Wulan kemudian Rasyid Akbar.N.alias Erik (DPO) turun dari motor lalu membuka bajunya dan menutup mukanya seperti topeng lalu mengambil batu di sekitar rumah saksi korban kemudian melempari atap rumah saksi korban secara berulang kali dan terdakwa juga ikut turun dari motor lalu mengambil batu di sekitar tempat terdakwa berdiri selanjutnya melemparkan batu ke arah atap rumah secara berulang kali. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengakibatkan atap rumah milik saksi korban menjadi bocor dan tidak bisa dipergunakan lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
