Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Plp Suwarni Wahab, S.H, M.H. RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 617 /P.4.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 ------- Bahwa terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Andi Tadda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal ketika terdakwa melintas di depan Toko milik saksi korban KASDIN tepatnya di Jalan. Andi Tadda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian terdakwa melihat situasi toko milik saksi korban KASDIN dalam keadaan sepi sedang kosong dan telah tertutup, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah ember yang berisikan beras sebanyak 80 kg warna abu-abu dan di tutup terpal di ikat dengan menggunakan karet ban dalam di depan toko milik saksi korban KASDIN, lalu terdakwa mengangkat ember beras kemudian terdakwa seret ke dalam Lorong yang berada di samping toko tersebut, setelah sampai di Lorong terdakwa langsung memindahkan beras yang berada di dalam ember tersebut dengan cara menumpahkan masuk ke dalam karung, kemudian terdakwa membawa ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mrek Yamaha Mio M3 warna biru. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke toko beras milik saksi korban KASDIN untuk mengambil sisa dari beras yang berada di didalam ember beras tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
    • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil beras sebanyak 80 kg tanpa seizin pemilikknya yakni saksi KASDIN, yaitu telah habis dimakan dan dibagi-bagi ke keluarga terdakwa;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil beras sebanyak 80 kg, tanpa seizin pemiliknya yakni saksi KASDIN dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh juta);

 

 --------- Perbuatan Terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------------------------------------

KEDUA

 

 

 

 ------- Bahwa terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Andi Tadda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa berawal ketika terdakwa melintas di depan Toko milik saksi korban KASDIN tepatnya di Jalan. Andi Tadda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian terdakwa melihat situasi toko milik saksi korban KASDIN dalam keadaan sepi sedang kosong dan telah tertutup, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah ember yang berisikan beras sebanyak 80 kg warna abu-abu dan di tutup terpal di ikat dengan menggunakan karet ban dalam di depan toko milik saksi korban KASDIN, lalu terdakwa mengangkat ember beras kemudian terdakwa seret ke dalam Lorong yang berada di samping toko tersebut, setelah sampai di Lorong terdakwa langsung memindahkan beras yang berada di dalam ember tersebut dengan cara menumpahkan masuk ke dalam karung, kemudian terdakwa membawa ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mrek Yamaha Mio M3 warna biru. Setelah itu terdakwa kembali lagi ke toko beras milik saksi korban KASDIN untuk mengambil sisa dari beras yang berada di didalam ember beras tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
    • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil beras sebanyak 80 kg tanpa seizin pemilikknya yakni saksi KASDIN, yaitu telah habis dimakan dan dibagi-bagi ke keluarga terdakwa;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil beras sebanyak 80 kg, tanpa seizin pemiliknya yakni saksi KASDIN dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh juta);

            -------- Perbuatan Terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya