Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Plp Irmawati .S.H, ANGGA bin AMRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-115 /P.4.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA bin AMRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

 

             Bahwa  ia  terdakwa     ANGGA Bin AMRULLAH, pada hari  Selasa tanggal 17 Desember  2024   sekitar  pukul 18.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun2 024 , bertempat di Jl. Baru Tanjung Ringgit Kel. Pontap Kec. Wara Kota Palopo   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo  yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan  yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 wita. Ketika terdakwa menghubungi lk. ALWI (Dpo) melalui chat WA mengatakan  “ Mau beli obat , Kalau mau  pesankan saya  juga  1 (satu)  botol ” lalu dijawab oleh Lk. ALWI “Oke tunggu saja ” dan pada hari Minggu  tanggal 15 sekira pukul 16.00 wita Lk. ALWI menelpon lagi terdakwa dengan mengatakan “Berapa danamu sekarang” lalu terdakwa jawab “Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu)  dan Lk. ALWI mengatakan “Biar saja itu dulu karena kurang danaku  ini saya mau pesan” lalu terdakwa mengatakan “Kirim Nomor rekening nya” dan  setelah terdakwa menerima Nomor Rekening Lk. ALWI lalu  terdakwa  pergi ke BRI LINK mentransfer uang nya sebesar   Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)  lalu mengirimkan foto RESI nya ke Lk. ALWI .
  • Bahwa  pada hari senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar  pukul 14.00 wita  terdakwa menerima telpon dari Lk. ALWI mengatakan “ Sudah ada didepan, dipinggir jalan dan sudah ada obat mu (THD) pesanan mu disini saya bawa” kemudian terdakwa  keluar ke pinggir jalan menemui Lk. ALWI utuk mengambil OBAT THD yang dipesan nya setelah bertemu  lalu lk. ALWI  menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisi 1 (satu) botol OBAT THD kepada terdakwa  kemudian mereka masing-masing pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wita setelah terdakwa memperoleh Obat Daftar G pesanannya  dari Lk ALWI selanjutnya terdakwa membagi lagi  ke dalam  beberapa sachet  untuk memudahkan proses menghitung Obat Daftar G tersebut sebelum dijual dan sekitar jam 18.30 wita bertempat di rumah terdakwa  Jl. Baru Tanjung Ringgit, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo ketika  sedang baring-baring  didalam  kamar dan  datang  beberapa Petugas  Kepolisian  dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri dengan  memperlihatkan surat perintah tugas lalu melakukan penangkapan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan  penggeledahan dimana  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna putih yang didalmnya berisi 185 (seratus delapan puluh lima) sachet plastik klip yang masing masing sachet plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet THD berlogo “Y” diduga obat daftar G, 1 (satu) buah botol Plastik warna Putih berisi 568 (lima ratus enam puluh delapan) butir tablet THD berlogo “Y” diduga obat daftar G yang ditemukan di sudut kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek RealMI warna Hitam.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian  di interogasi dimana terdakwa  mengakui barang bukti berupa Obat Daftar G diakui di peroleh dari Lk. ALWI (DPO)  dengan  membeli seharga     Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa baru  membayar DP sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan akan di lunasi ketika sudah habis terjual akan tetapi sebelum terjual terdakwa tertangkap dan  sebelumnya juga pernah membeli pada sekitar bulan November 2024 tetapi sudah habis terjual dengan keuntungan  Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dengan ditemukannya barang obat (sediaan farmasi) tersebut kemudian   terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Direktorat Nafrkoba Polda SulSel untuk diperose lebih lanjut.
  • Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl. merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel  Cabang Makassar No. Lab : 5279/NOF/XII/2024   tanggal 23 Desember  2024  yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor  ASMAWATI, SH.M.Kes. menyimpulkan : barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,3990 gram dan 1 (satu) sachet plastik masing-masing berisikan 35 (Tiga puluh lima) butir obat warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,3990  gram adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli PRAGENTY RITNA MANAYA, S.Si, Apt. obat  Trihexyphenidyl adalah termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering diisalahgunakan. Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuaatan yang dilakukan oleh lk. ANGGA Bin AMRULLAH yang tidak memiliki keahlian dan tidak meiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa  obat Trihexyphenidyl  secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari  Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud  dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 jo Pasal  138 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

---------------------------------------------------------  Atau ----------------------------------------------------------

 

Kedua  :

 

             Bahwa  ia  terdakwa     ANGGA Bin AMRULLAH, pada hari  Selasa tanggal 17 Desember  2024   sekitar  pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dlam Tahun 2024 bertempat di Jl. Baru Tanjung Ringgit Kel. Pontap Kec. Wara Kota Palopo   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo  yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang tidak memiliki keahlian  dan kewenangan  tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), Percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri “ yang   dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 wita. Ketika terdakwa menghubungi lk. ALWI (Dpo) melalui chat WA mengatakan  “ Mau beli obat , Kalau mau  pesankan saya  juga  1 (satu)  botol ” lalu dijawab oleh Lk. ALWI “Oke tunggu saja ” dan pada hari Minggu  tanggal 15 sekira pukul 16.00 wita Lk. ALWI menelpon lagi terdakwa dengan mengatakan “Berapa danamu sekarang” lalu terdakwa jawab “Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu)  dan Lk. ALWI mengatakan “Biar saja itu dulu karena kurang danaku  ini saya mau pesan” lalu terdakwa mengatakan “Kirim Nomor rekening nya” dan  setelah terdakwa menerima Nomor Rekening Lk. ALWI lalu  terdakwa  pergi ke BRI LINK mentransfer uang nya sebesar   Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)  lalu mengirimkan foto RESI nya ke Lk. ALWI .
  • Bahwa  pada hari senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar  pukul 14.00 wita  terdakwa menerima telpon dari Lk. ALWI mengatakan “ Sudah ada didepan, dipinggir jalan dan sudah ada obat mu (THD) pesanan mu disini saya bawa” kemudian terdakwa  keluar ke pinggir jalan menemui Lk. ALWI utuk mengambil OBAT THD yang dipesan nya setelah bertemu  lalu lk. ALWI  menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisi 1 (satu) botol OBAT THD kepada terdakwa  kemudian mereka masing-masing pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wita setelah terdakwa memperoleh Obat Daftar G pesanannya  dari Lk ALWI selanjutnya terdakwa membagi lagi  ke dalam  beberapa sachet  untuk memudahkan proses menghitung Obat Daftar G tersebut sebelum dijual dan sekitar jam 18.30 wita bertempat di rumah terdakwa  Jl. Baru Tanjung Ringgit, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo ketika  sedang baring-baring  didalam  kamar dan  datang  beberapa Petugas  Kepolisian  dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri dengan  memperlihatkan surat perintah tugas lalu melakukan penangkapan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan  penggeledahan dimana  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna putih yang didalmnya berisi 185 (seratus delapan puluh lima) sachet plastik klip yang masing masing sachet plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet THD berlogo “Y” diduga obat daftar G, 1 (satu) buah botol Plastik warna Putih berisi 568 (lima ratus enam puluh delapan) butir tablet THD berlogo “Y” diduga obat daftar G yang ditemukan di sudut kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek RealMI warna Hitam.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian  di interogasi dimana terdakwa  mengakui barang bukti berupa Obat Daftar G diakui di peroleh dari Lk. ALWI (DPO)  dengan  membeli seharga     Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa baru  membayar DP sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan akan di lunasi ketika sudah habis terjual akan tetapi sebelum terjual terdakwa tertangkap dan  sebelumnya juga pernah membeli pada sekitar bulan November 2024 tetapi sudah habis terjual dengan keuntungan  Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dengan ditemukannya barang obat (sediaan farmasi) tersebut kemudian   terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Direktorat Nafrkoba Polda SulSel untuk diperose lebih lanjut.
  • Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl. merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel  Cabang Makassar No. Lab : 5279/NOF/XII/2024   tanggal 23 Desember  2024  yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor  ASMAWATI, SH.M.Kes. menyimpulkan : barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,3990 gram dan 1 (satu) sachet plastik masing-masing berisikan 35 (Tiga puluh lima) butir obat warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,3990  gram adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli PRAGENTY RITNA MANAYA, S.Si, Apt. obat  Trihexyphenidyl adalah termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering diisalahgunakan. Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuaatan yang dilakukan oleh lk. ANGGA Bin AMRULLAH yang tidak memiliki keahlian dan tidak meiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa  obat Trihexyphenidyl  secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari  Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud  dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2)  jo Pasal 145 ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya