Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2014/PN Plp 1.Rismah, S.H.
2.Erlysa Said, S.H.
Yelma Bannang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.S/2014/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Rismah, S.H.
2Erlysa Said, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yelma Bannang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa terdakwa Yelma Bannang pada hari jumat tanggal 25 april 2014 sekira pukul 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di BTN E Kel. Salekoe Kec. Wara timur kota palopo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Blackberry Gemini type 8520 warna putih yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memilki barang tersebut dengan melawan hak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

berawal saat terdakwa berada dirumah kos saksi Nirwana ALias sasa lalu saksi alya datang dan sempat mengobrol dengan terdakwa dan saat mengobrol tiba-tiba saksi alya mendapat sms dari temannya yang memberitahukan bahwa ada dosen yang mau masuk mengajar selanjutnya saksi alya minta tolong kepada saksi sasa untuk mengantarnya ke kampus Akbid Kamanre, lalu saksi sasa mengantar saksi alya ke kampusnya dan terdakwa juga ikut mengantar, setelah itu saksi sasabersama terdakwa kembali ke tempat kostnya lagi, saat terdakwa berada dirumah kost saksi sasa terdakwa melihat Handphone saksi alya tertinggal di lantai dan sementara di cash, selanjutnya terdakwa langsung mengambil handphone saksi alya tersebut lalu membawanya pulang ke rumah orang tuanya di jalan Y. Tando lalu seminggu kemudian terdakwa menggunakan Handphone tersebut

bahwa saksi alya mengetahui handphonenya tidak ada, saksi alya sempat menanyakan kepada terdakwa apakah melihat handphonenya namun saaat itu terdakwa mengatakan tidak melihatnya selanjutnya saksi alya menyuruh saksi Gina untuk mencari tau siapa orang yang mengambil handphonenya lalu saksi Gina menginvite nomor pIn saksi dan ternyata terdakwa membalasnya, selanjutnya saksi Gina yang berpura-pura menyamar sebagai laki-laki berkenalan dengan terdakwa lalu saksi Gina menanyakan nama dan alamat terdakwa kemudian saksi Gina dan saksi Alya pergi ke alamat terdakwa dan berhasil menemukan terdakwa, lalu terdakwa juga akhirnya mengakui perbuatannya tersebut, selanjutnya saksi alya melaporkan kejadian tersrebut kepada pihak kepolisian

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya