Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Plp Gasali Mursadin Kepolisian Resort Kota Palopo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Gasali Mursadin
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Kota Palopo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Perbuatan Pemohon Pembelaan Tindakan Terpaksa (Noodweer).
 
1. Bahwa terhadap Pemohon telah dilakukan proses penyidikan oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP,  dan dimana Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/194/VII/RES.1.6/2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2025 oleh Polres Palopo.
 
2. Bahwa dalam penanganan perkara tersebut dimana penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon diduga telah dilakukan proses penyidikan yang tidak Objektif dan tidak Profesional dengan urain kronologis kejadian singkat sebagai berikut :
 
Bahwa bermula pada tanggal 5 Juni 2025 sekitar Pukul +18:40 WITA, Pemohon mengantar anak nya ke rumah mantan istrinya yang berada di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Bahwa setiba Pemohon di kediaman rumah mantan istrinya bersama dengan anaknya diapun mengantar anaknya sampai kedepan pintu rumah dan kebetulan pada saat itu MIFTAHUDDIN yang berada di garasi mobil, kemudian Pemohon bertanya kepada MIFTAHUDDIN “apa maksudnya itu mapakasiri” MIFTAHUDDIN pun membalasnya dengan berkata “mauko berkelahi” dan seketika itu juga MIFTAHUDDIN melayangkan serangan pukulan ke Pemohon yang di hadapan anaknya, setelah MIFTAHUDDIN melayangkan pukulan, seketika itu juga Pemohon terjatuh dan kemudian MIFTAHUDDIN kembali melakukan penganiyaan dengan cara menusuk mata dengan tangannya dan menginjak kaki Pemohom sampai mengalami patah tulang. Bahwa Pemohon juga berupaya melakukan pembelaan diri dengan cara menahan badan dari MIFTAHUDDIN agar tangan pelaku tidak lebih masuk lagi kedalam menusuk mata Pemohon dan setelah itu datanglah saksi SULHARMAN DJABIR melerai mereka, dan pada saat itu Pemohon berdiri dan merasakan kakinya sudah patah tulang dan saksi SULHARMAN DJABIR mengangakat korban ke bele – bale yang berada didepan rumahnya, namun MIFTAHUDDIN  masih tetap mengejar korban ke bale – bale dengan berkata “masih mau ko saya tambai” namun di lerai sama warga dan kemudian warga dan saksi SULHARMAN DJABIR membawa  korban Rumah Sakit Siti Madyang.
 
3. Bahwa dari uraian kronologis singkat tersebut diatas, Termohon mengabaikan fakta hukum terkait dengan pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh  Pemohon, kendatipun jika itu terjadi dimana dengan tangan Pemohon mengenai anggota tubuh dari MIFTAHUDDIN tetapi itu dilakukan secara proporsional dan bertujuan semata - mata sebagai bentuk pembelaan terpaksa kerena dia berusaha untuk menahan badan dari MIFTAHUDDIN agar tangan dari MIFTAHUDDIN tidak lebih jauh lagi menusuk kedalam matanya.
 
4. Bahwa dasar hokum pembelaan diri, dengan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, kerena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hokum tidak dipidana”
 
Bahwa unsur pembelaan terpaksa telah jelas terpenuhi pada perkara a quo. Dan juga terdapat sebagaimana di pertegas oleh putusan Mahkamah Agung.
 
1. Putusan Mahkama Agung No. 1394 K/Pid/1989
• Terdakwa membela diri dari serangam fisik menggunakan tajam
• MA menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana kerena tindakannya adalah bentuk pembelaan terpaksa (noodwee) sesuai Pasal 49 KUHP
 
2. Putusan Mahkama Agung No. 212 K/Pid/2013.
• Terdakwa membela diri dari ancaman nyata dengan menusuk lawannya
• MA mempertimbangkan adanya unsur pembelaan diri dan membebaskan terdakwa kerena memenuhi kriteria serangan nyata dan langsung
 
3. Putusan Mahkama Agung No. 1063 K/Pid/2012.
• Mahkama Agung menegaskan bahwa penggunaan kekuatan atau serangan balasan oleh seseorang dapat dibenarkan jika dilakukan dala situasi nyata dimana keselamatnnya terancam.
 
5. Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, jika perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon adalah hanya semata – mata pembelaan terpaksa untuk melindungi dirinya, kendatipun jika itu terjadi dimana pada saat tangan Pemohon mengenai anggota tubuh/badan dari MIFTAHUDDIN tetapi itu dilakukan secara proporsional dan bertujuan semata - mata sebagai bentuk pembelaan terpaksa kerena dia berusaha untuk menahan badan dari MIFTAHUDDIN agar tangan dari MIFTAHUDDIN tidak lebih jauh lagi menusuk kedalam matanya.
 
2. Adanya Dugaan Tindakan Termohon Manipulasi Keterangan Saksi
 
1. Bahwa dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terdapat juga indikasi dugaan manupalasi atau rekayasa keterangan saksi kunci atas nama Saksi SULHARMAN DJABIR, dimana terdapat dugaan Termohon merubah narasi keterangan Saksi SULHARMAN DJABIR, yang diarahkan untuk menjerat Pemohon agar terpenuhi unsur  tindak pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud pasal 351 (1) KUHP. Dimana pada saat setelah proses pemeriksaan saksi SULHARMAN DJABIR dan saksi ingin menandatangi BAP saksi tersebut,  terdapat poin ke 7 yang di sanggah oleh saksi SULHARMAN DJABIR kerena terdapat redaksi perkalahian yang di masukkan oleh Termohon, sehingga saksi SULHARMAN DJABIR meminta kembali kepada penyidik untuk merubah redaksi tersebut kerena yang dia lihat dari awal itu adalah pukulan tangan yang mengarah ke Pemohon bukan perkalahian antara Pemohon dan MIFTAHUDDIN dan setelah itu saat sudah ter print ke 2 kali BAP Saksi tersebut, saksi SULHARMAN DJABIR tidak diberi kesempatan lagi untuk melihat ulang kembali pada poin ke 7 yang dia tadinya meminta penyidik untuk merubanya namun saksi SULHARMAN DJABIR langsung disuruh saja tanda tangan dalam BAP keterangan saksi nya oleh Termohon. 
 
2. Bahwa Termohon juga mengarahkan kepada saksi SULHARMAN DJABIR, pada saat pengambilan keterangannya oleh Termohon dengan memberikan analogi/percontohan dengan berkata kepada saksi SULHARMAN DJABIR, “Kalau orang memukul itu lalu memukul kembali itu namanya perkalahian” ujar Termohon, dan saksi pun menjawab SULHARMAN DJABIR iye memang pak perkalahian, namun saksi SULHARMAN DJABIR kembali memberikan keterangan jika yang dilihatnya pada saat kejadian itu Pemohon berdiri namun tiba – tiba ada tangan yang melayang ke arah Pemohon dan itu buka perkelahaian tetapi Pemohon yang dianiaya oleh  MIFTAHUDDIN.
 
3. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas jika tindakan Termohon merupakan adanya penyalagunaan wewenang pelanggaran asas objektivitas dan profesionalitas penyidikan sebagaiman yang diatur :
 
1. Pasal 14 huruf b Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang manejemen Penyidikan tindak Pidana
2. Asas due process of lawa dalam system Peradilan Pidana.
 
3. Bahwa oleh kerena itu, penetapan status tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, cacat hokum dan harus dinyatakan batal demi hokum.
 
4.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya