Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Plp JAMILA BURHAN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMILA BURHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD GUNAWAN M, SH.JAMILA BURHAN
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat Tergugat berupa Pekerjaan konstruksi Penataan Landscape Stadion Lagaligo berdasarkan surat perjanjian Nomor 05/SPK/PPK-PUPR/ LANDS-STADION/APBD/VIII 2023 tanggal 01 Agustus 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/PPK-PUPR/LANDS-STADION/ APBD/ VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk segara membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Paket Pekerjaan konstruksi Penataan Landscape Stadion Lagaligo berdasarkan surat perjanjian Nomor 05/SPK/PPK-PUPR/LANDS-STADION/APBD/VIII 2023 tanggal 01 Agustus 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/PPK-PUPR/LANDS-STADION/APBD/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 sejumlah Rp.10.290.000.000.- (sepuluh milliar dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) secara lunas dan tuntas;
  5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000.- (satu milliar lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat atau kepada pihak-pihak yang terkait untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak