Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Plp Ny. Sara Birana Ny. Minarni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Sara Birana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dichson Christianes, SHNy. Sara Birana
Tergugat
NoNama
1Ny. Minarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.050.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dimana TERGUGAT tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan mobil milik PENGGUGAT, Toyota Inova Luxury Tahun 2015 Warna Hitam N0. Rangka/Mesin MHFXW43GOF4094447/ITR 8834498 dengan NOPOL DD. 121 OH milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan berdasar hukum bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian Materiil akibat perbuatan TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil berupa pembayaran uang DP yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT ketika membeli mobil dan ditambah uang cicilan mobil yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Pihak Toyota Haji Kalla Kota Palopo yang semuanya sebesar Rp. 149.050.000.- (seratus empat puluh sebilan juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk tanah dan bungunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan  di jalan Andi Mappanyompa Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo  dengan batas-batas :Sebelah Utara:Tanah KosongSebelah Selatan:JalanSebelah Timur:Tempat usaha pembuatan almuniumSebelah Barat:Rumah kost
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT  lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak