Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
MUH.SALEH Alias SALEH Bin ABDUL LATIF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1957/P.4.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.SALEH Alias SALEH Bin ABDUL LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MUH.SALEH Alias SALEH Bin ABDUL LATIF pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jl. Perum.Griya Lumandi Permai Blok 1 No.6 Kel.Binturu Kec.Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa menghubungi akun Instagram siluman98.id untuk memesan sabu harga Rp. 800.000,- (delapa nratus ribu rupiah) kemudian akun Instagram siliman98.id menyuruh terdakwa mentransfer harga sabunya ke nomor rekening yang diberikan akun tersebut selanjutnya terdakwa menuju Bri link mentranfer harga saby dan bukti tranfer tersebut terdakwa kirimkan, tidak lama kemudian akun instagram tersebut mengirimkan peta/maps tempat sabu ditempel yang posisinya didepan SMAN 5 palopo, kemudian terdakwa ke Lokasi sesuai maps tersebut dan menemukan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu yang dibungkus potongan palstik warna biru dan di ikat isolasi warna putih kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, setelah itu terdakwa mengkonsumsi sedikit sabu tersebut sisanya terdakwa bagi ke dalam sacshet platik bening menjadi 9 (sembilan) sacshet plastik bening berisi sabu kemudian terdakwa simpan
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR menghubungi terdakwa mengajak untuk mengkonsumsi sabu apabila ada sabu terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR ke rumah terdakwa, setelah bertemu terdakwa mengatakan “carikanki tempat banyak orang sini” kemudian saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR mengatakan “di tempat biasamo (kuburan cina)” selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu dan menyuruh saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR untuk duluan kesana menyiapakan alat untuk mengkonsumsi sabu, dalam perjalanan saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR singga di Jl. K. H. Muh. Kasim, Kel. Pattene, Kec. Wara Utara, Kota Palopo untuk menghubungi terdakwa agar membawah kaca pireks namun telpon saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR tidak di angkat-angkat.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, saksi DENISTAN dan saksi JUARBY A, bersama petugas kepolisian yang lain sedang melakukan patroli melintas di lokasi tersebut melihat saksi M. YUDA PUTRA ERIN alias YUDA bin ERIK EDWAR sedang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, Ketika saksi DENISTAN dan saksi JUARBY A mendekat, saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Selanjutnya, saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR disuruh mengambil kembali barang yang dibuang tersebut, dan setelah diperiksa ternyata 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR dan ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
  • Bahwa saat diiterogasi saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR mengaku 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama, atas keterangan saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR tersebut petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus lalu menangkap terdakwa di rumahnya Perum.Griya Luminda Permai Blok 1 No.06 Kel.Takalala Kec.Wara Selatan Kota Palopo, lalu terdakwa membenarkan telah menyerahkan atau memberikan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu kepada saksi M.YUDA PUTRA ERIN Alias YUDA Bin ERIK EDWAR untuk dikonsumsi bersama.
  • Bahwa petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menyuruh terdakwa untuk menunjukkan sisa sabu miliknya lalu terdakwa mengambil 8 (delapan) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu yang masing-masing sacshetnya di bungkus menggunakan potongan plastik warna biru kemudian di ikat dengan 1 (satu) potongan lakban warna putih yang ia simpan di dalam pipa stan kain gorden pintuh lalu kami menemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam di atas kasur didalam kamar terdakwa, selanjutnya barang tersebut diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3955/NNF/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 8 (delapan) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6610 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. SALEH Alias SALEH Bin ABDUL LATIF adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa MUH.SALEH Alias SALEH Bin ABDUL LATIF pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jl. Perum.Griya Lumandi Permai Blok 1 No.6 Kel.Binturu Kec.Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa menghubungi akun Instagram siluman98.id untuk memesan sabu harga Rp. 800.000,- (delapa nratus ribu rupiah) kemudian akun Instagram siliman98.id menyuruh terdakwa mentransfer harga sabunya ke nomor rekening yang diberikan akun tersebut selanjutnya terdakwa menuju Bri link mentranfer harga saby dan bukti tranfer tersebut terdakwa kirimkan, tidak lama kemudian akun instagram tersebut mengirimkan peta/maps tempat sabu ditempel yang posisinya didepan SMAN 5 palopo, kemudian terdakwa ke Lokasi sesuai maps tersebut dan menemukan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu yang dibungkus potongan palstik warna biru dan di ikat isolasi warna putih kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, setelah itu terdakwa mengkonsumsi sedikit sabu tersebut sisanya terdakwa bagi ke dalam sacshet platik bening menjadi 9 (sembilan) sacshet plastik bening berisi sabu kemudian terdakwa simpan
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut  terdakwa hubungkan  ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 5 (lima) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3662 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya