Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Plp Irmawati .S.H, HAPIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/P.4.12/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa HAPIDA pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

“Pulangmoko sama ayah jagoan mu adami datang yang mau habisi orang itu sana e alias AWWA (saya) yang mau habisi Dawang itu e Awwa Maulana jagoannya Perumnas, pergimoko na kasi sekolahko di bawah jagoannya sama mamanya, saya kira kau mau ko habisi Dawang.”

Selain itu, Terdakwa juga mengeluarkan kalimat lain:

“Inimi jagoannya Perumnas mau datang mengacau sama mama ajinya, masukmi di Dawang.”
“Azwar mau kasi berdarah-darah anak menantunya.”

  •  Bahwa siaran langsung tersebut ditayangkan secara terbuka melalui media sosial Facebook dan dapat diakses oleh masyarakat umum, termasuk oleh beberapa saksi yakni INDAH SABRINA, YUYUN ANGRIANI, dan mendengar kalimat-kalimat tersebut secara jelas
  • Bahwa pernyataan Terdakwa tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, serta bertentangan dengan kenyataan sebenarnya, di mana saksi AZWAR, S.Kom tidak pernah berniat untuk menghabisi atau mencederai siapa pun, dan telah merasa terhina, dipermalukan, serta tercemar nama baiknya di depan umum akibat tindakan Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam postingannya tersebut benar atau tidak namun terdakwa tidak mampu membuktikan dan terdakwa mengakui membuat postingan tersebut didasari karena kesal, selanjutnya saksi Azwar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa HAPIDA pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Azwar dan ibunya saksi Hj. HASNI UMAR datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil anak saksi Azwar yang tinggal di rumah terdakwa, pada saat datang terdakwa melakukan siara langsung (live) di media sosial Facebook melalui akun pribadi miliknya bernama Hapida Sultani Real, dengan tautan akun: https://www.facebook.com/hapida.real?mibextid=ZbWKwl. Siaran langsung tersebut dilakukan oleh terdakwa dari samping rumahnya di Jalan Patiandjala Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, menggunakan handphone miliknya jenis Samsung Galaxy A14 dengan mengarakan kepada saksi Azwar, lalu terdakwa mengeluarkan kalimat dalam live tersebut :

“Pulangmoko sama ayah jagoan mu adami datang yang mau habisi orang itu sana e alias AWWA (saya) yang mau habisi Dawang itu e Awwa Maulana jagoannya Perumnas, pergimoko na kasi sekolahko di bawah jagoannya sama mamanya, saya kira kau mau ko habisi Dawang.”

Selain itu, Terdakwa juga mengeluarkan kalimat lain:

“Inimi jagoannya Perumnas mau datang mengacau sama mama ajinya, masukmi di Dawang.”
“Azwar mau kasi berdarah-darah anak menantunya.”

  •  Bahwa siaran langsung tersebut ditayangkan secara terbuka melalui media sosial Facebook dan dapat diakses oleh masyarakat umum, termasuk oleh beberapa saksi yakni INDAH SABRINA, YUYUN ANGRIANI, dan mendengar kalimat-kalimat tersebut secara jelas
  • Bahwa pernyataan Terdakwa tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, serta bertentangan dengan kenyataan sebenarnya, di mana saksi AZWAR, S.Kom tidak pernah berniat untuk menghabisi atau mencederai siapa pun, dan telah merasa terhina, dipermalukan, serta tercemar nama baiknya di depan umum akibat tindakan Terdakwa, selanjutnya saksi Azwar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya