Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Plp Aisyah Kendek AKMAL Alias KAMALE Bin MADDAREMMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1011 /P.4.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL Alias KAMALE Bin MADDAREMMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKMAL Alias KAMALE Bin MADDAREMMANG yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada pada bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Jend. Sudirman (Lorong Benawa) Kel. Binturu Kec. Wara Selatan kota Palopo tepatnya du gudang PT. Warna Warni Gas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. Warna Warni Gas sebagai Supir/Driver berdasarkan Surat Pengangkatan Kerja tertanggal 27 Nopember 2023 dan membidangi penjualan refil tabung gas, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
        1. melakukan pengantaran dan penjualan tabung gas LPG dalam bentuk Refill ( isi ulang ) dan Mexcil ( tabung dan isinya ) jenis Bright Gas 50 kg, 12 kg dan 5,5 kg ke konsumen;
        2. menerima pembayaran atas penjualan refill atau isi ulang tabung gas tersebut dari konsumen;
        3. melakukan penyetoran uang pembayaran tersebut ke Manajer perusahaan PT. Warna Warni Gas.

dan untuk itu terdakwa mendapat gaji / upah setiap bulannya dari PT. Warna Warni Gas sebesar Rp. 3.900.000,- (Tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)

  • Bahwa pada saat terdakwa bertugas sebagai supir mobil terdakwa menjalankan tugasnya melakukan pengantaran dan penjualan tabung gas LPG dalam bentuk Refill (isi ulang) kepada konsumen PT. Warna Warni Gas lalu konsumen melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku Supir  kemudian harga barang tersebut terdakwa ambil sebahagian pada saat melakukan penyerahan hasil penjualan kepada Manager dengan cara jumlah catatan (manipes) tabung yang laku secara nyata (rill) terdakwa kurangi kemudian tabung yang tercatat di catatan (manipes) yang dikurangi tersebut terdakwa serahkan harganya kepada Manager Perusahaan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan check out name stock tabung yang ada di mobil maupun di gudang disaksikan terdakwa selaku driver atau sopir ditemukan beberapa stok tabung yang sudah kosong namun dananya belum disetor ke perusahaan PT. Warna Warni Gas sehingga pihak perusahaan PT. Warna Warni Gas melakukan Audit Internal dan berdasarkan hasil Audit Internal, hasil penjualan refil tabung gas yang diterima terdakwa kemudian tidak disetrokan kepada perusahaaan adalah sebesar Rp. 45.790.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 16 April 2024 sebanyak Rp. 34.030.000,- (Tiga puluh empat juta tiga puluh ribu rupiah).
  2. Tanggal 25 April 2024 sebanyak Rp. 11.760.000,- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa uang sebesar Rp. 45.790.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi lalu pihak Perusahaan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti dan menyetorkan uang hasil penjualan produk perusahaan namun terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut sehingga pihak PT. Warna Warni Gas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Warna Warni Gas mengalami kerugian materil sebesar Rp. 45.790.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya