| Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1 NURLIA alias MAMA AWAL binti TAHIR dan terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI alias AWAN alias ANCALU bin SUPRI pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitaran pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jl. Pantai 1 songka Kel.Takkalala Kec.Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan yang menyuruh melakukan, turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa 1 NURLIA Alias Mama AWAL Binti TAHIR menghubungi terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI untuk bekerja di Gudang penampungan miliknya dengan melangsir solar subsidi, atas tawaran tersebut terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI setuju, selanjutnya terdakwa 1 NURLIA Alias Mama AWAL Binti TAHIR memberikan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther, warna silver, nopol DP 1446 AV dengan tangki rakitan / tangki modifikasi beserta uang tunai sebesar Rp1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI untuk melangsir solar di SPBU yang ada di Kota Palopo, kemudian terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI membeli solar subsidi diantaranya SPBU Rampoang, SPBU Landau atau Sawerigading dan SPBU Jembol atau Dangerakko dengan harga yang bervariasi, setelah itu terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI membawa mobil tersebut ke Gudang penampungan milik terdakwa 2 NURLIA Alias Mama AWAL Binti TAHIR
- Bahwa terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI lalu memindahhkan solar yang dibeli dari SPBU ke tandon penampungan dengan memarkir mobil di dekat tandon setelah itu terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI mengeluarkan solar dari tangki modifikasi ke baskom setelah di pindahkan ke baskom di masukkan/dipindahkan lagi ke jerigen 35 (tiga puluh lima) liter kemudian di lakukan penimbangan sesuai dengan arahan terdakwa 1 NURLIA Alias Mama AWAL Binti TAHIR seberat 29 (dua puluh sembilan) kilo, setelah dilakukan penimbangan kemudian jerigen yang sudah berisi 29 (dua puluh sembilan) kilo solar tersebut terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI yang akan pindahkan lagi ke tandon penampungan menggunakan dinamo penghisap dan selang dari jerigen ke tandon penampungan solar hingga tandon tersebut berisi, atas hal tersebut terdakwa 2 WIRIANSYAH SUPRI Alias AWAN Alias ANCALU Bin SUPRI mendapat upah sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per empat jerigen.
- Bahwa solar yang ditampung tersebut terdakwa 1 NURLIA Alias Mama AWAL Binti TAHIR jual kembali seharga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) per jerigen berisi 33 L (tiga puluh tiga liter) kepada perusahaan-perusahaan industri yang dalam pengoperasiannya menggunakan bahan bakar minyak solar.
- Bahwa Menurut Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H., M.H, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Biosolar yang diangkut para terdakwa adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak Solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak. Untuk Bahan Bakar Minyak subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak, dan kepada konsumen Industri seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi, dan Tindakan para terdakwa tersebut melakukan pengangkutan dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------
|