| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama ANTON atau ANTON UKKAS, tempat tanggal lahir di Palopo, 31 Desember 1963, sebagaimana yang tertera pada KTP SIAK (Non-Elektronik) dengan NIK: 21.2002.311263.1538, adalah orang yang sama dan merupakan identitas tunggal dari Pemohon yang bernama HIKMAD, tempat tanggal lahir di Palopo, 31 Desember 1962, sebagaimana tertera dalam KTP-Elektronik dengan NIK: 7373023112620018;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau bilamana Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |