| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2025/PN Plp | 1.Irmawati .S.H, 2.Erlysa Said, S.H., M.H. |
ILHAM BASRA Alias BALLATONG Bin BASRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1934/P.4.12/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Wijaya 1 di jl. Sungai Rongkong Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika terdakwa ingin ke NSJ biliar lalu dalam perjalanan terdakwa melewati empang dekat kost Wijaya selanjutnya ketika terdakwa di depan Kost lalu terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan dan melihat salah satu kamar yang jendelanya sedikit terbuka sehingga terdakwa mencungkil jendela kamar yang tidak rapat dan langsung memasukkan tangan terdakwa diantara jeruji dan membuka pengunci lacak pintu lalu membuka pintu secara perlahan dan masuk ke dalam kamar kos saksi korban Desi Sukmawati alias Desi Binti Alm Syamsul Wahid dan saksi korban dalam keadaan tertidur lalu terdakwa mendekati kasur saksi korban dan mengambil tanpa ijin barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna gold dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna hijau dan membuat saksi korban terbangun melihat saksi korban terbangun terdakwa langsung pergi melarikan diri meninggalkan kamar kos saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. Subsidiair Bahwa terdakwa Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Wijaya 1 di jl. Sungai Rongkong Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika terdakwa ingin ke NSJ biliar lalu dalam perjalanan terdakwa melewati empang dekat kost Wijaya selanjutnya ketika terdakwa di depan Kost lalu terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan dan melihat salah satu kamar yang jendelanya sedikit terbuka sehingga terdakwa mencungkil jendela kamar yang tidak rapat dan langsung memasukkan tangan terdakwa diantara jeruji dan membuka pengunci lacak pintu lalu membuka pintu secara perlahan dan masuk ke dalam kamar kos saksi korban Desi Sukmawati alias Desi Binti Alm Syamsul Wahid dan saksi korban dalam keadaan tertidur lalu terdakwa mendekati kasur saksi korban dan mengambil tanpa ijin barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna gold dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna hijau dan membuat saksi korban terbangun melihat saksi korban terbangun terdakwa langsung pergi melarikan diri meninggalkan kamar kos saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
