Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUH. ASRUL Alias ACCUNG Bin JUMADI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Durian Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo tepatnya di Pelataran Pusat Niaga Palopo (Lagota) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) dari seseorang yang dikenal dengan nama Opu Ku, yang berdomisili di Pulau Jawa, dengan cara menghubungi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor +62 878-4687-2078. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa memesan Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2 (dua) boks yang masing-masing berisi 500 butir, total 1.000 (seribu) butir, dan Obat Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) papan, dengan total 200 (dua ratus) butir,
dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Setelah pembayaran, pesanan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Ninja Express, dan kemudian diambil sendiri oleh terdakwa;
- Bahwa setelah menguasai obat-obatan tersebut, terdakwa mengedarkannya kepada orang lain tanpa izin, salah satunya kepada saksi GREN MAULANA alias GREN Bin ZULBAHRI dengan cara awalnya saksi GREN MAULANA Alias GREN Bin ZULBAHRI datang menemui terdakwa lalu berkata “beli ka THD ta setengah” kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 5 (lima) butir kepada saksi GREN MAULANA Alias GREN Bin ZULBAHRI lalu saksi GREN MAULANA Alias GREN Bin ZULBAHRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu saksi GREN MAULANA Alias GREN Bin ZULBAHRI pergi;
- Bahwa atas informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pusat Niaga (Lagota), Jl. Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan mendapati terdakwa sedang melakukan transaksi Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) sacshet plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir diduga obat Trihexypenidyl, 1 (satu) sacshet plastik bening berisi 7 (tujuh) butir diduga obat Trihexypenidy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir di duga obat Trihexypenidyl (THD)l, 1 (satu) sacshet plastik bening berisi 6 (enam) butir diduga obat Trihexypenidyl dan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi 5 (lima) butir diduga obat Trihexypenidyl, 40 (empat puluh) butir di duga obat Tramadol dalam bentuk srip yang sudah potong-potong, unag tunai 20.000 (dua puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam semua barang tersebut yang kesemua milik terdakwa;
- Bahwa setelah diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa telah menjual obat tersebut kepada saksi GREN MAULANA Alias GREN Bin ZULBAHRI yang tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan saksi GREN MAULANA Alias GREN Bin ZULBAHRI lalu menginterogasi kemudian membenarkan telah membeli obat THD kepada terdakwa seharga 20.000 (dua puluh ribu);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1842/NOF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.Farm, dan Apt, EKA AGUSTIANI, S.SI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti
- 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 0,7689 gram diberi nomor barang bukti 4170/2025/ NNF.
- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berta netto 0,2563 gram diberi nomor barang bukti 4171/2025/ NNF
- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berta netto 0,2563 gram diberi nomor barang bukti 4172/2025/1 (satu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berta netto 0,2563 gram diberi nomor barang bukti 4172/2025/ NNF
- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berta netto 0,2563 gram diberi nomor barang bukti 4173/2025/NNF.
- 4 (empat) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 1,0312 gram diberi nomor barang bukti : 4174/2025/NNF barang bukti tersebut milik MUH. ASRUL Alias ACCUNG Bin JUMADO.
Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik denga menggunakan alat GC Msd 5970 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 4170/2025/ NNF sampai dengan nomor : bukti 4173/2025/NNF benar Positif Trihexyphenidyl serta nomor : 4174/2025/NNF benar Positif Tramadol;
- Bahwa terdakwa berpendidikan terakhir SD yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak memiliki keahlian khusus mengenai obat-obatan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------- |