Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
ANDRI TAUPAN Alias ANDRI Bin TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2122/P.4.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI TAUPAN Alias ANDRI Bin TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRI TAUPAN Alias ANDRI Bin TAHIR pada hari kamis, tanggal 11 September 2025, sekitar Pukul 02.00 Wita bertempat di Jalan Wecudai Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berjalan kaki menuju kos anak korban WAHIFA ZHALKIA Alias CIA Binti AMIR dengan menggunakan sarung untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali, karena rumah terdakwa berada tidak jauh dari tempat tersebut. Sesampainya di depan kos anak korban, terdakwa melihat sebuah bangku kayu lalu menggunakannya sebagai pijakan untuk memanjat dinding depan dan masuk ke dalam kos. Setelah itu, terdakwa merobek dan membuka plafon kos yang berbahan kain, kemudian turun ke dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil telepon genggam milik anak korban yang saat itu tergeletak di samping anak korban yang sedang tertidur. Selanjutnya, terdakwa membuka pintu kos untuk melarikan diri. Namun, anak korban tiba-tiba terbangun, berteriak, dan berlari ke arah terdakwa selanjutnya anak korban menarik sarung yang menutupi wajah terdakwa hingga terlepas, sehingga anak korban melihat wajah terdakwa. Setelah itu, terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak dengan izin terlebih dahulu mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna Putih Glamor Imei 1 867759054125755 Imei 2 867759054125748 milik anak korban WAHIFA ZHALKIA Alias CIA Binti AMIR
  • Bahwa atas kejadian anak korban WAHIFA ZHALKIA Alias CIA Binti AMIR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.700.000 (Dua juta tujh ratus ribu rupiah);

 

           Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1)  ke-3 dan 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya