Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Plp |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HETTY SESA, S.E. | 2 | Dra. KATHERINA ANNE | 3 | HERNY SESA | 4 | RISTANELI | 5 | MELBIN | 6 | SAKTIANS | 7 | SANTONY |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | HETTY SESA, S.E. | 2 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | Dra. KATHERINA ANNE | 3 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | HERNY SESA | 4 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | RISTANELI | 5 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | MELBIN | 6 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | SAKTIANS | 7 | Aprianto Kondobungin, SH. MH. | SANTONY |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RONNY PONIMAN SUSANTO | 2 | PETRUS CHIANG | 3 | ELISABET LONDONG PARE | 4 | INDRA CHANDRA | 5 | TJIANG TIAN HOK |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ANDI MUH. GUNTUR PALETTEY | 2 | ANDI SRI WAGIANTI DAHLIPA | 3 | ATR/BADAN PERTANAHAN KOTA PALOPO | 4 | PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Palopo;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa adalah milik Andrias Sesa BA dan Ludia Rante yang diwarisi oleh Ahli warisnya yaitu Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Andrias Sesa BA dan Ludia Rante;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat mengakui dan menguasai Objek Sengketa sebagai miliknya, mendirikan bangunan serta memperoleh keuntungan diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Sertfikat Hak Milik :
- Nomor 0057/Pajalesang dengan luas 852 M2 (delapan ratus lima puluh dua meter persegi) atas nama Ronny Poniman Susanto;
- Nomor 1921/Tompotikka dengan luas 411 M2 (empat ratus sebelas meter persegi) atas nama Elisabeth Londong Pare;
- Nomor 1514/tompotikka referensi Sertifikat Hak Milik Nomor 1428/Pajalesang dengan luas 1.070 M2 (seribu tujuh puluh meter persegi) atas nama Indra Chandra;
- Nomor 0473/lagaligo dengan luas 668 M2 (enam ratus enam puluh delapan meter persegi) atas nama Tjiang Tian Hok;
Cacat Hukum dan Tidak Mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa :
- Ganti rugi materiil atas hilangnya hak Para Penggugat atas objek sengketa senilai Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2008 sampai gugatan ini di ajukan yang jika di total senilai Rp. 1.120.000.000.- (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) dibayar lunas, ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar 6% (enam persen) setiap tahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada Tergugat sampai dibayar lunas;
- Ganti rugi Immateril sejumlah Rp.5.000.000.000.- (lima milyar rupiah);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna dan menyerahkannya kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Palopo Cq. Majelis Hakim pemeriksa yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |