Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa Jonathan Tjanriang alias Nathan anak dari Jonny Tjanriang, pada hari yang sudah tidak diingat lagi sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kantor PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo di jl. Tandipau Kelurahan Toomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja pada PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : 1597/Maret/2022 tanggal 01 Maret 2022 sebagai staf keuangan dan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa diangkat menjadi Kepala Cabang PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo dengan gaji sebesar Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah). Dan tugas terdakwa antara lain mengontrol seluruh operasional di PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo dan mengelola keuangan di PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo serta menjadi kepala Gudang di PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo.
- Bahwa kemudian sales PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo menjual produk-produk pestisida di beberapa toko di wilayah Palopo dan Luwu kemudian sales menerima uang tagihan pembayaran penjualan pestisida setelah itu terdakwa menerima uang tagihan pembayaran dari sales dan kampas yang telah dibayar oleh toko dari sales kemudian terdakwa seharusnya menyetorkan uang tersebut ke perusahaan namun terdakwa tidak menyetorkan secara keseluruhan melainkan hanya menyetor sebagian uang tersebut ke rekening perusahaan. Bahwa terdakwa setelah menerima uang setoran kemudian membuat tanda terima setoran setelah itu terdakwa membuat 2 (dua) rekapan uang setoran dari sales yang terdiri rekapan asli dan rekapan palsu mengenai uang yang disetorkan ke rekening perusahaan dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa tidak setorkan sebagian
- Bahwa kemudian sekitar bulan April 2025, karena didapatkannya informasi kalau PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo bermasalah sehingga dilakukan audit perusahaan dan ditemukan sebagai berikut:
- Bahwa telah ditemukan 175 orderan yang sudah tidak memiliki fisik nota dan uang tagihannya telah diambil dan tidak disetorkan Jonathan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi perusahaan sebanyak Rp. 1.783.518.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
- Bahwa ditemukan sebanyak 18 orderan yang masih memiliki fisik nota dan sebagian uang tagihannya telah diambil dan tidak disetorkan Jonathan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi perusahaan sebanyak Rp. 187.407.300 (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa telah ditemukan kerugian materil keseluruhan yang dialami oleh perusahaan karena uang tagihannya telah dan tidak disetorkan oleh Jonathan kepada perusahaan sebanyak Rp. 1.970.425.500 (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa kemudian pihak PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan di rumah kontrakan terdakwa telah ditemukan di dalam brankas terdakwa uang perusahaan yang tidak disetorkan sebesar Rp. 298.950.740 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh ), sehingga jumlah total kerugian materil yang dialami perusahaan sebanyak Rp. 1.671.474.760 (Satu milyar enam ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Bahwa uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi terdakwa.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa Jonathan Tjanriang alias Nathan anak dari Jonny Tjanriang, pada hari yang sudah tidak diingat lagi sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kantor PT. Tiga Generasi Mandiri cabang Palopo di jl. Tandipau Kelurahan Toomarundung Kecamatan Wara Barat Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa telah ditemukan 175 orderan yang sudah tidak memiliki fisik nota dan uang tagihannya telah diambil dan tidak disetorkan Jonathan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi perusahaan sebanyak Rp. 1.783.518.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
- Bahwa ditemukan sebanyak 18 orderan yang masih memiliki fisik nota dan sebagian uang tagihannya telah diambil dan tidak disetorkan Jonathan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi perusahaan sebanyak Rp. 187.407.300 (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |