Petitum |
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik yang sah terhadap objek eksekusi baik eksekusi I maupun objek eksekusi II
- Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menangguhkan pelaksanaan eksekusi pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 dengan surat yang bernomor W22. U7/29/HPDT/II/2017 sampai perlawanan ini putus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap objek eksekusi atas sebidang tanah seluas ± 394 M2 yang di atasnya terdapat rumah toko sebagai objek eksekusi I yang terletak di Desa/Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo Kab. Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah H. Mappiati, Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Raya Poros Cilallang-Bajo, Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah Tumusu, Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Tumusu, Dan objek eksekusi II berupa sebidang tanah kering/tanah kavling (kebun) eks. Tanah sawah seluas ± 1.864 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo Kab. Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah H.Salla/Nasruddin/ H. Sahid, Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Raya Poros Cilallang-Bajo, Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah Hj. Indo Upe, Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Saenab Indo Muri,
- Menghukum/memerintahkan kepada terlawan eksekusi agar tunduk dan taat terhadap surat penyerahan objek eksekusi I dan II kepada pelawan yang telah dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 4 Oktober 2008 sebagai kesepakatan yang mengikat antara pihak yang membuatnya ;
- Menghukum pemohon eksekusi (Terlawan eksekusi) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
|