Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RIA BINTI LATIF pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jl. KHA. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 terdakwa berada di Lampuara Kab. Luwu bersama keponakannya yang bernama AKSAR (DPO), pada saat itu terdakwa menanyakan kepada AKSAR (DPO) tempat jual shabu lalu AKSAR (DPO) menjawab “adaji, berapa uang ta” lalu terdakwa jawab “ada danaku 400” selanjutnya AKSAR (DPO) menghubungi temannya yang terdakwa tidak kenal, setelah itu terdakwa bertanya kepaad AKSAR (DPO) terdakwa “siapa itu ko telfon” lalu AKSAR (DPO) menjawab “temanku PUANG HAJI” selanjutnya terdakwa bersama AKSAR (DPO) pergi mengambil shabu di Kab. Sidrap dengan berboncengan sepeda motor setibanya di Sidrap sekitar pukul 17.00 wita AKSAR (DPO) menghubungi temannya untuk mengambil shabu, dan diarahkan ke pinggir jalan didekat kuburan yang terdakwa tidak ketahui nama wilayah tersebut, selanjutnya terdakwa menunggu di motor sementara AKSAR (DPO) pergi menemui seseorang lelaki yang tidak jauh dari tempat terdakwa menunggu, tidak lama berselang AKSAR (DPO) kembali lalu terdakwa bersama AKSAR (DPO) pulang kerumah terdakwa di Lampuara Kab. Luwu, sesampainya dirumah, AKSAR (DPO) memberikan 2 (dua) sachet plastik bening berisi sabu kepada terdakwa lalu terdakwa konsumsi sebagian, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 terdakwa bersama AKSAR (DPO) berangkat ke morowali dan diperjalanan tepatnya di Kota Palopo terdakwa singgah di rumah temannya yang bernama TIKA dengan maksud untuk singgah mengkonsumsi sabu, namun pada saat itu TIKA tidak berada di rumahnya sehingga terdakwa menunggu sementara AKSAR (DPO) pergi membeli chip;
- Bahwa saksi JUARBY dan saksi ENDI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KHA. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, saksi JUARBY dan saksi ENDI bersama tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 21.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap RIA BINTI LATIF lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang dan benda 2 (dua) sachet plastik bening kecil berisi sabu terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih yang ditemukan disaku celana terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru digenggaman tangan terdakwa;
- Bahwa saat diiterogasi terdakwa RIA BINTI LATIF menjelaskan bahwa 2 (dua) sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu tersebut diperoleh dari dari PUANG HAJI (DPO) yang berada di wilayah Kab. Sidrap melalui perantara AKSAR (DPO dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah),selanjutnya dilakukan pencarian terhadap PUANG HAJI dan AKSAR namun tidak ditemukan sehingga PUANG HAJI dan AKSAR ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3380/NNF/IV/2024 tanggal 08 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,2108 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa RIA BINTI LATI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RIA BINTI LATIF pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jl. KHA. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 terdakwa berada di Lampuara Kab. Luwu bersama keponakannya yang bernama AKSAR (DPO), pada saat itu terdakwa menanyakan kepada AKSAR (DPO) tempat jual shabu lalu AKSAR (DPO) menjawab “adaji, berapa uang ta” lalu terdakwa jawab “ada danaku 400” selanjutnya AKSAR (DPO) menghubungi temannya yang terdakwa tidak kenal, setelah itu terdakwa bertanya kepaad AKSAR (DPO) terdakwa “siapa itu ko telfon” lalu AKSAR (DPO) menjawab “temanku PUANG HAJI” selanjutnya terdakwa bersama AKSAR (DPO) pergi mengambil shabu di Kab. Sidrap dengan berboncengan sepeda motor setibanya di Sidrap sekitar pukul 17.00 wita AKSAR (DPO) menghubungi temannya untuk mengambil shabu, dan diarahkan ke pinggir jalan didekat kuburan yang terdakwa tidak ketahui nama wilayah tersebut, selanjutnya terdakwa menunggu di motor sementara AKSAR (DPO) pergi menemui seseorang lelaki yang tidak jauh dari tempat terdakwa menunggu, tidak lama berselang AKSAR (DPO) kembali lalu terdakwa bersama AKSAR (DPO) pulang kerumah terdakwa di Lampuara Kab. Luwu, sesampainya dirumah, AKSAR (DPO) memberikan 2 (dua) sachet plastik bening berisi sabu kepada terdakwa lalu terdakwa konsumsi sebagian, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 terdakwa bersama AKSAR (DPO) berangkat ke morowali dan diperjalanan tepatnya di Kota Palopo terdakwa singgah di rumah temannya yang bernama TIKA dengan maksud untuk singgah mengkonsumsi sabu, namun pada saat itu TIKA tidak berada di rumahnya sehingga terdakwa menunggu sementara AKSAR (DPO) pergi membeli chip;
- Bahwa saksi JUARBY dan saksi ENDI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KHA. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, saksi JUARBY dan saksi ENDI bersama tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 21.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap RIA BINTI LATIF lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang dan benda 2 (dua) sachet plastik bening kecil berisi sabu terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih yang ditemukan disaku celana terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru digenggaman tangan terdakwatangannya sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 warna Abu – abu disaku celananya;
- Bahwa sebelum tertangkap terdakwa telah mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol air mineral, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) buah korek api gas, lalu alat tersebut dirakit menjadi sebuah bong, setelah selesai merakit alat isap (bong) terdakwa memasukkan sabu kedalam pireks lalu meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut di lobang pipet kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu terdakwa mengisap asap dari sabu tersebut melalui pipet yang satunya lalu asap tersebut terdakwa hembuskan, setelah selesai mengkomsumsi sabu alat isap (bong) tersebut terdakwa buang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3380/NNF/IV/2024 tanggal 08 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,2108 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa RIA BINTI LATI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------- |