Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
JUMADI Alias ADI Bin ALM.IDRIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 359 /P.4.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Alias ADI Bin ALM.IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUMADI Alias ADI Bin ALM.IDRIS Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Perum. Libukang Permai Kel. Salubulo Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, terhadap saksi korban FATMAWATI Alias BUNDA TATI Binti ALM.NAWIR MAGGA, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa keluar dari rumah membawa 1 (satu) buah alat pahat untuk mencari rumah yang dapat dimasuki untuk mengambil/mencuri barang berharga di dalamnya, lalu Terdakwa melintas dirumah milik saksi korban FATMAWATI Alias BUNDA TATI dan melihat lampu rumahnya mati, karena saksi korban FATMAWATI Alias BUNDA TATI sedang dirawat di Rumah sakit, Kemudian Terdakwa mengintip melalui jendela rumah dan melihat tidak ada seorangpun di dalam rumah tersebut. Lalu terdakwa mengeluarkan alat pahat kayu yang Terdakwa selipkan di pinggang kanan, kemudian menyungkil cela jendela hingga pengunci dari jendela tersebut rusak. setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban FATMAWATI Alias BUNDA TATI,  setelah di dalam rumah Terdakwa menuju ke warung milik saksi korban FATMAWATI Alias BUNDA TATI yang letaknya berada di depan, kemudian terdakwa langsung mengambil 15 (Lima belas) bungkus rokok, setelah itu Terdakwa memasukkan rokokrokok tersebut kedalam kantong pelastik berwarna hitam, dan meletakkan kantong pelastik tersebut diatas kursi ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa mencoba untuk membuka laci etalase rokok tempat untuk menyimpan uang hasil penjualan menggunakan gunting namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa mencari kunci laci tersebut dan ditemukan di bawah lemari kaca yang berada di bawah etalase rokok, setelah laci tersebut terbuka, terdakwa mengambil seluruh uang didalamnya yang jumlahnya sekitar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke kamar milik saksi korban FATMAWATI Alias BUNDA TATI lalu menuju lemari baju, Karena lemari tersebut tidak terkunci, Terdakwa mengabil tas salempang, lalu membuka tas tersebut dan terdapat uang senilai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukkannya kedalam kantong depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan mengambil rokok yang sebelumnya Terdakwa letakkan di kursi ruang tamu lalu keluar melalui jendela kamar yang sebelumnya Terdakwa rusak, setelah Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa mengganjal jendela tersebut menggunakan papan kayu, lalu pergi dari rumah tersebut
  • Bahwa benar terdakwa mempergunakan uang senilai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) tersebut untuk keperluan seharihari terdakwa;
  • Bahwa benar perbuatan terdakwa mengambil barang tersebut dilakukan tanpa izin dari saksi FATMAWATI Alias BUNDA TATI Binti ALM.NAWIR MAGGA selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi FATMAWATI Alias BUNDA TATI Binti ALM.NAWIR MAGGA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1)  ke-3 dan 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya