Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Aisyah Kendek
REYINALDI alias JAYA bin SYUHADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2121/P.4.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYINALDI alias JAYA bin SYUHADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa REYINALDI Alias JAYA Bin SYUHADA, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo tepatnya di Barbershop Triple F atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa REYINALDI Alias JAYA Bin SYUHADA, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo tepatnya di Barbershop Triple F atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berada di Barbershop Triple F, di mana terdakwa berteman dengan saksi OVAL yang bekerja di tempat tersebut. Pada saat itu, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban AFRIZAL PATANDUNG dengan alasan hendak membeli rokok sekaligus mengantar pacarnya dengan berkata, “Bisa raka ku indan dulu motormu sangmane (bisa saya pinjam dulu motormu, teman),” sehingga menimbulkan keyakinan pada diri saksi korban bahwa sepeda motor tersebut hanya akan dipinjam sebentar. Karena percaya pada ucapan tersebut, saksi korban AFRIZAL PATANDUNG kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah sepeda motor berada dalam kekuasaannya, terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang ia janjikan, tetapi justru membawa sepeda motor tersebut menuju Wisma Bastem bersama pacarnya, dan pada keesokan harinya membawa kendaraan itu ke Kolaka Utara, kemudian mengubah bentuk dan warnanya serta tidak mengembalikannya kepada pemiliknya, sehingga saksi korban AFRIZAL PATANDUNG melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AFRIZAL PATANDUNG mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 18.300.000 (Delapan belas juta tiga ratus rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya