Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH. IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-111/P.4.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH. IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH.IQBAL pada hari sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekira pukul 01.30 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2024, bertempat Jalan H.Andi kasim no.01 Kelurahan Surutanga kec.wara Timur Kota Palopo ( di Outlet kiya Juice) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ terdakwa Melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau dengan tiada kemauannya yang berhak , melakukan pencurian dengan masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci Palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

Berawal pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 01.30 wita bertempat jalan H.Andi kasim kelurahan Surutanga kec.wara Timur Kota palopo tepatnya Outlet arayu kemudian terdakwa terdakwa ke outlet kiya Juice lalu terdakwa masuk kedalam outlet Kiya Juice dengan cara terdakwa tanpa izin masuk dan kedalam outlet dan terdakwa langsung merusak gembok pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Shock sehingga kunci gembok tersebut rusak sehingga pintu besi outlet kiya Juice dapat dibuka oleh terdakwa  lalu terdakwa dengan muda masuk kedalam outlet Kiya Juice melalui jendela kaca Outlet yang terbuka, kemudian ketika terdakwa sudah berada dalam outlet terdakwa mencari barang barang milik korban yang akan diambil lalu terdakwa menemukan barang milik korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk samsung A05 warna hitam dengan Imei 1 : 3574493645175221, IMEI 2 : 358502725175221, 2 (dua) alat unit microfon Clip On 2 dan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribuh rupiah) di dalam  laci kasir, kemudian terdakwa setelah selesai mengambil handphone, dan uang milik korban tanpa sizin korban terdakwa langsung keluar membawa semua barang milik korban yang telah diambil oleh terdakwa tanpa seizin korban.

 

  • Bahwa terdakwa mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk samsung A05 warna hitam dengan Imei 1 : 3574493645175221, IMEI 2 : 358502725175221, 2 (dua) alat unit microfon Clip On 2 dan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribuh rupiah) tanpa dikehendaki oleh saksi korban dan semua barang milik korban yang telah diambil oleh terdakwa adalah dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengambil barang milik korban berupa berupa 1 (satu) unit Handphone merk samsung A05 warna hitam dengan Imei 1 : 3574493645175221, IMEI 2 : 358502725175221, 2 (dua) alat unit microfon Clip On 2 dan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribuh rupiah), sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian materil secara keseluruhan sebesar kurang lebih Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribuh rupiah) .

 

-------- Perbuatan terdakwa IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH.IQBAL sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya