Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Plp PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Palopo 1.ELMI AFRIANSYAH,S. ST
2.DIAN MARVINA HILAL, S. ST
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Palopo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaldy Alief Akbar, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Palopo
Tergugat
NoNama
1ELMI AFRIANSYAH,S. ST
2DIAN MARVINA HILAL, S. ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.102.900,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472123000491, tertanggal 14 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk : DHTS-AYLA R-1,2CC BENSIN AT

Tahun : 2020

Nomor Rangka : MHKS4GB5JLJ010297

Nomor Mesin : 3NRH545562

Nomor Polisi : DP 1009 TD

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472123000491, tertanggal 14 Oktober 2023, Berikut Segala Lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472123000491, tertanggal 14 Oktober 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Para Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472123000491, tertanggal 14 Oktober 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 170.102.900,- (seratus tujuh puluh juta seratus dua ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp. 3.701.500,- X 42        = Rp. 155.463.000,-
  • Denda keterlambatan Tertanggal 04/11/2024 = Rp. 14.639.900,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                      = Rp. 170.102.900,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 170.102.900,- (seratus tujuh puluh juta seratus dua ribu sembilan ratus rupiah).

6. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk : DHTS-AYLA R-1,2CC BENSIN AT

Tahun : 2020

Nomor Rangka : MHKS4GB5JLJ010297

Nomor Mesin : 3NRH545562

Nomor Polisi : DP 1009 TD

7. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak