Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
ERWIN ERNALDI PUTRA alias WIWIN bin MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/P.4.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ERNALDI PUTRA alias WIWIN bin MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa ERWIN ERNALDI PUTRA alias WIWIN Bin MULIADI, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat  di Jalan. Durian (Lagota) Kel. Lagaligo, Kec. Wara  Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi Juarby bersama dengan saksi Muh. Irsyad dan Tim Resnarkoba Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Pusat Niaga (Lagota) jalan Durian, Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara, Kota Palopo sering dijadikan tempat jual beli obat-obatan yang diduga keras berisikan sediaan farmasi berupa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) dan obat jenis TM (Tramadol), sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Juarby bersama dengan saksi Muh. Irsyad dan Tim Resnarkoba Polres Palopo dan petugas BPOM Palopo melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance), melihat seseorang yang mencurigakan kemudian mendekatinya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Tandi Angga, saksi Alan Bin Sada yang pada saat itu sedang nongkrong dan kumpul-kumpul dilokasi tempat penangkapan tersebut dan dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar merek FANGGUAN yang berisi 82 (delapan puluh dua) sachet yang masing-masing saset berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dengan jumlah total sebanyak  820 (delapan ratus dua puluh) butir, 9 (sembilan) sachet yang masing-masing sachet berisi 5 (lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dengan jumlah total sebanyak  45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD),10 (sepuluh) strip obat jenis Tramadol yang jumlahnya 100 (seratus) butir,uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A 15 warna biru, 3  (tiga) strip obat jenis Tramadol yang jumlahnya 30 (tiga puluh) butir,uang tunai sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh dan bertemu dengan  Lelaki Culla (DPO). Kemudian  terdakwa mengatakan bahwa adakah TM mu disitu maksudnya obat TRAMADOL, mauka ambil 3 (tiga) papan, lelaki Culla (DPO) menjawab adaji,harga 85 per papan lalu terdakwa mengatakan iya kasih ma 3 (tiga) papan, lalu lelaki Culla (DPO) menyerahkan terdakwa 3( tiga) papan obat Tramadol (TM) lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah setelah itu terdakwa kembali ke rumah beralamat di Perum. Griya Bukit Pongbuntu Blok A No.5 Kel. Takkalala Kec.Wara Selatan Kota Palopo, Selajutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 saat itu terdakwa  berada di Jl. Durian tepatnya pelataran lagota kel. Lagaligo kec. Wara Kota Palopo, kemudian datang saksi Tandi Angga dengan mengatakan adaka TM mu disitu, mauka beli 3 (tiga) butir, terdakwa jawab iye adaji, 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 butir lalu saksi Tandi Angga menyerahkan terdakwa uang sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), tidak lama kemudian tiba-tiba petugas kepolisian mendatangi dan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan pengeledahan badan dan menemukan barang atau benda berupa dari saksi Alan yaitu 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar merek FANGGUAN yang berisi 82 (delapan puluh dua) sachet yang masing-masing saset berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dengan jumlah total sebanyak  820 (delapan ratus dua puluh) butir, 9 (sembilan) sachet yang masing-masing sachet berisi 5 (lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dengan jumlah total sebanyak  45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD),10 (sepuluh) strip obat jenis Tramadol yang jumlahnya 100 (seratus) butir, uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A 15 warna biru, sedangkan saksi Tandi Angga ditemukan 3 (tiga) strip obat jenis Tramadol sedangkan terdakwa di temukan 3 (tiga) strip obat jenis Tramadol yang jumlahnya 30 (tiga puluh) butir dan uang tunai sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3532/NOF/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, EKKA AGUSTIANI, Amd dan DEWI, S.Farm, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti
  • 3 (tiga) butir  pil warna putih logo “ Y” dengan berat netto 0,4612  gram diberi nomor barang bukti 8204 /2025/NOF.

        Barang bukti tersebut milik ERWIN ERNALDI PUTRA alias WIWIN Bin MULIADI,

  • 10 ( sepuluh) pil warna putih logo “ Y” dengan berat netto 2,0754  gram diberi nomor barang bukti 8205 /2025/NOF.
  • 50 ( lima puluh) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 11, 3200  gram diberi nomor barang bukti 8206 /2025/NOF.

        Barang bukti tersebut milik  ALAN Bin SADA

Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC Msd 5978 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor : 3532/NOF/VII/2025 benar Positif Tramadol dan Trihexyphenidyl.

  • Bahwa adapun obat Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi dan termasuk pada obat keras (daftar G) sehingga peredarannya hanya dapat dijual melalui Apotik dengan dilayani oleh Apoteker dan menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian khusus mengenai obat-obatan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengelolah, memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----

Pihak Dipublikasikan Ya