Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. RISALDI SANJAYA PUTRA alias PANTER bin JUPRI. AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 684 /P.4.12/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISALDI SANJAYA PUTRA alias PANTER bin JUPRI. AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa Risaldi Sanjaya Putra alias Panter Bin Jupri AR,  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dahlia Lr (PMDS) RT/RW 003/005 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara kota Palopo , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal saksi korban Andi Ananda Tasya alias Tasya meletakkan 1 (satu) buah laptop merk Lenovo tipe G40-30 New warna hitam tanpa tutup sidi dalam keadaan tercas di atas meja selanjutnya saksi korban pergi tidur, lalu terdakwa melihat rumah saksi korban Andi Ananda Tasya alias Tasya dalam keadaan sepi kemudian terdakwa melihat sekeliling dan mencari jalan untuk masuk ke dalam rumah lalu terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi korban yang tertutup selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang rumah saksi korban lalu masuk ke dalam rumah dan melihat barang berupa 1 (satu) buah laptop merk Lenovo tipe G40-30 New warna hitam tanpa tutup sidi di atas meja ruang tamu yang dalam keadaan tercas, kemudian terdakwa tanpa seijin dari saksi korban lalu melepaskan cas laptop dan mengambil laptop tersebut, kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang selanjutnya menyimpan laptop tersebut yang rencananya akan terdakwa gadaikan besok harinya. Kemudian saksi korban terbangun dan mencari laptop tersebut dan sudah tidak ada lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya