Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Plp MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 736 /P.4.12/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR , Pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 Sekitar pukul 16.00 Wita,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025  Bertempat di jalan Sungai pareman II Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo tepatnya didalam rumah, korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum pengadilan negeri palopo yngberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang samasekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memilikibarang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR mengendap-ngendap ke rumah korban sedang kosong dan tidak ada orang sehingga Tedakwa melewati pintu belakang rumah saksi korban HERNI Alias Erni Alias Opunya Alya yang mana pintu belakang rumah korban tersebut tinggal di dorong sehingga gampang atau memudahkan terdakwa untuk masuk melakukan pencurian yang saaat itu terdakwa memasuki rumah , dan saat itu terdakwa sudah masuk kedalam rumah korban,  dan mengambil barang-barang berupa:

 

-       1 (satu) buah mesin jahit.

-       1 (satu) buah mesin pompa air

-       1 (satu) buah kipas angin berdiri ukuran kecil

-       1 (satu) buah kipas angina ukuran besar

-       1 (satu) buah setrika warna putih merk Philips

-       1 (satu) buah borkam warna putih kuning mas

-       1 (satu) buah tas pesta warna hitam

-       6 (enam) buah Al-Qur’an

-       1 (satu) alat sholat anak-anak

-       1 (satu) buah gerobak lori-lori

-       Pakaian dan alat berupa dandang, panci, wajan

-       2 (dua) buah hambal coklat

-       10 (sepuluh) sarung sabbe

-       10 (sepuluh) sarung biasa

-       1 (satu) buah parang

-       1 (satu) set gergaji

-       5 (lima) buah seprei barang;

 

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban HERNI Alias Erni Alias Opunya Alya mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya