Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Sudirman alias Immang Bin Puji, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di penginapan Larona di jl. Sungai Ussu Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa menghubungi Accal alias Bos Geng (DPO) dengan maksud terdakwa ingin membeli narkotika sabu-sabu seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket kemudian terdakwa diarahkan untuk ke pasar andi tadda lalu terdakwa bertemu dengan Accal alias Bong Geng dan menyerahkan uang kepada Accal alias Bos Geng setelah itu terdakwa menerima 2 (dua) sachet narkotika sabu-sabu lalu terdakwa berencana ke penginapan Larona untuk mengkonsumsi narkotika sabu-sabu kemudian Accal karena Accal alias Bos Geng ingin ke Belopa lalu menitip narkotika sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang dibungkus tissue kepada terdakwa dan nanti ada pembeli yang akan mengambil di terdakwa lalu terdakwa menuju penginapan Larona.
- Bahwa setelah terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa kemudian menyimpan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil di dalam kantong celana bagian depan terdakwa sedangkan 2 (dua) sachet narkotika yang terdakwa beli terdakwa letakkan di lantai lalu menyiapkan alat-alat untuk mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Accal alias Bos Geng dan menanyakan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi petugas kepolisian Resort Palopo melakukan penyelidikan lalu setelah menemukan terdakwa di dalam kamar dan setelah melakukan pengeledahan saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar menemukan berupa 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu yang dibungkus selembar tissue warna putih dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan dan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu diselipkan di luar pembungkus rokok merk esse double pop warna hijau, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) korek api gas dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warnaa merah maroon yang ditemukan di lantai kamar.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menerima narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2772/NNF/VI2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan mengetahui Asmawati, S.H, M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2904 gram, 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1975 gram, urine milik Sudirman alias Immang Bin Puji adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Sudirman alias Immang Bin Puji, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di penginapan Larona di jl. Sungai Ussu Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa adanya informasi yang diterima oleh Satnarkoba Polres Palopo terkait kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu dilakukan pengeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu dibungkus tissue warna putih, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu yang diselipkan diluar pembungkus rokok esse double pop warna hijau, 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) korek api gas, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu-sabu setelah terdakwa menghubungi Accal alias Bos Geng (DPO) dengan maksud terdakwa ingin membeli narkotika sabu-sabu seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket kemudian terdakwa diarahkan untuk ke pasar andi tadda lalu terdakwa bertemu dengan Accal alias Bong Geng dan menyerahkan uang kepada Accal alias Bos Geng setelah itu terdakwa menerima 2 (dua) sachet narkotika sabu-sabu lalu terdakwa berencana ke penginapan Larona untuk mengkonsumsi narkotika sabu-sabu kemudian Accal karena Accal alias Bos Geng ingin ke Belopa lalu menitip narkotika sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang dibungkus tissue kepada terdakwa dan nanti ada pembeli yang akan mengambil di terdakwa lalu terdakwa menuju penginapan Larona.
- Bahwa setelah terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa kemudian menyimpan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil di dalam kantong celana bagian depan terdakwa sedangkan 2 (dua) sachet narkotika yang terdakwa beli terdakwa letakkan di lantai lalu menyiapkan alat-alat untuk mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Accal alias Bos Geng dan menanyakan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2772/NNF/VI2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan mengetahui Asmawati, S.H, M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2904 gram, 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1975 gram, urine milik Sudirman alias Immang Bin Puji adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |