Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Plp Aisyah Kendek GALI alias MEMET bin KASMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 277 /P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALI alias MEMET bin KASMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

  • Bahwa ia terdakwa Gali alias Memet Bin Kasma bersama sama dengan Selin Bin Suherman (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 15.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di Jln.lereng Gunung Jati Kecamatan Bara kota Palopo atau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Wilayah hukum pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau  melawan hukum, menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 oktober 2023 sekira pukul 13.00 wita ketika  SELIN Bin Suherman (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) lelaki OYES ( DPO) menelepon Selin dengan mengatakan “ pergiko ambil barang/shabu ditempat tempelan baru pergiko kasi Kabon (DPO)”kemudian dijawab oleh Selin Okemi tungguma pergika ambilki”selanjutnya Selin pergi menuju tempat tempelan barang/shabu yang mana telah dikirimkan oleh Oyes alamat tempat barang tersebut ditempelkan melalui Google maaps melalui aplikas Whatshap yang terletak dijalan Lingkar kota Palopo, dan setelah Selin mengambil barang /shabu tersebut kemudian bergegas kerumah terdakwa dan bertemu terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ada orang pesan barang (shabu) melalui Oyes (DPO) atas nama Kabon tapi tidak ku tahu rumahnya” dan terdakwa mengatakan “oh sinimi pale saya antarki karena ku tahu ji rumahnya”, kemudian Selin Bin Suherman memberikan kepada terdakwa 1(satu) buah pembungkus rokok yang berisi 2(dua) sachet narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa menerima kemudian terdakwa bergegas pergi mengantarkan narkotika tersebut kepada Kabon.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 wita terdakwa tiba di depan rumah Kabon dan tibatiba datang 2(dua) orang laki-laki memegang terdakwa dengan mengatakan “saya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan” dan langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan narkotika tersebut dipakaian terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengatakan kepada terdakwa “dimanaki ambil ini barang” dan terdakwa menjawab “di Selin(terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah)” dan petugas kepolisian bertanya “dimana Selin” lalu terdakwa jawab “ada dirumahku pak” kemudian terdakwa bersama petugas kepolisian pergi kerumah tempat tinggal terdakwa dan sesampainya terdakwa bersama dengan petugas kepolisian Ditresnarkoba tiba dirumah terdakwa dan Selin datang dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya petugas kepolisian menghampiri Selin dan langsung menggeledah Selin dan ditemukan 1(satu) buah pembungkus rokok berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan Selin beserta barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke polda Sulawesi Selatan untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik Pada Pusat laboratorium Forensik Polri cabang Makassar  No .Lab : 4448/NNF/X/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Asmawati, S.H., M.Kes. a.n.  Kepala Bidang Labfor Polda Sul Sel PLT. WAKA yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 2 (dua) sachet plastik berisi Kristal bening  yang dililit tissue dan lakban warna hitam terbungkus potongan plastic bekas sikat gigi dengan berat netto seluruhnya 0,5008 gram.-
    diberi nomor barang bukti 8734/2023/NNF.
  2.   2 (dua) sachet plastic klip berisi Kristal bening yang dililit tissue dengan berat  :

Netto seluruhnya 1,6433 ( satu koma enam empat tiga tiga ) gram

     1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik GALI alias MEMET Bin    KASMA. Diberi nomor barang bukti 8736/2023/NNF.

  1. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik SELIN bin SUHERMAN.
    diberi nomor barang bukti 8737/2023/NNF

  KESIMPULAN : 

Setelah  dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan    bahwa :

  • 8734/2023/NNF , 8735/2023/NNF , 8736/2023/NNF , dan 8737/2023/NNF seperti tersebut diatas  adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

          KETERANGAN;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika-------------

 

Atau:

Kedua :

  • Bahwa ia terdakwa Gali alias Memet Bin Kasma pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 15.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di Jln.lereng Gunung Jati Kecamatan Bara kota Palopo atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak dan  melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  •  Berawal pada hari Minggu tanggal 15 oktober 2023 sekira pukul 13.00 wita ketika  SELIN Bin Suherman (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) lelaki OYES ( DPO) menelepon Selin dengan mengatakan “ pergiko ambil barang/shabu ditempat tempelan baru pergiko kasi Kabon (DPO)”kemudian dijawab oleh Selin Okemi tungguma pergika ambilki”selanjutnya Selin pergi menuju tempat tempelan barang/shabu yang mana telah dikirimkan oleh Oyes alamat tempat barang tersebut ditempelkan melalui Google maaps melalui aplikas Whatshap yang terletak dijalan Lingkar kota Palopo, dan setelah Selin mengambil barang /shabu tersebut kemudian bergegas kerumah terdakwa dan bertemu terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ada orang pesan barang (shabu) melalui Oyes (DPO) atas nama Kabon tapi tidak ku tahu rumahnya” dan terdakwa mengatakan “oh sinimi pale saya antarki karena ku tahu ji rumahnya”, kemudian Selin Bin Suherman memberikan kepada terdakwa 1(satu) buah pembungkus rokok yang berisi 2(dua) sachet narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa menerima kemudian terdakwa bergegas pergi mengantarkan narkotika tersebut kepada Kabon.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 wita terdakwa tiba di depan rumah Kabon dan tibatiba datang 2(dua) orang laki-laki memegang terdakwa dengan mengatakan “saya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan” dan langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan narkotika tersebut dipakaian terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengatakan kepada terdakwa “dimanaki ambil ini barang” dan terdakwa menjawab “di Selin(terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah)” dan petugas kepolisian bertanya “dimana Selin” lalu terdakwa jawab “ada dirumahku pak” kemudian terdakwa bersama petugas kepolisian pergi kerumah tempat tinggal terdakwa dan sesampainya terdakwa bersama dengan petugas kepolisian ditresnarkoba tiba dirumah terdakwa dan Selin datang dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya petugas kepolisian menghampiri Selin dan langsung menggeledah Selin dan ditemukan 1(satu) buah pembungkus rokok berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan Selin beserta barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke polda Sulawesi Selatan untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Kriminalistik Pada Pusat laboratorium Forensik Polri cabang Makassar  No .Lab : 4448/NNF/X/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Asmawati, S.H., M.Kes. a.n.  Kepala Bidang Labfor Polda Sul Sel PLT. WAKA yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 2 (dua) sachet plastik berisi Kristal bening  yang dililit tissue dan lakban warna hitam terbungkus potongan plastic bekas sikat gigi dengan berat netto seluruhnya 0,5008 gram.-
    diberi nomor barang bukti 8734/2023/NNF.
  2. 2 (dua) sachet plastic klip berisi Kristal bening yang dililit tissue dengan berat netto seluruhnya 1,6433 gram.  diberi nomor barang bukti 8735/2023/NNF. Barang bukti tersebut diatas milik tersangka : GALI Alias MEMET Bin KASMA dan SELIN Bin SUHERMAN.
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik GALI alias MEMET Bin KASMA. Diberi nomor barang bukti 8736/2023/NNF.
  4. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik SELIN bin SUHERMAN.
    diberi nomor barang bukti 8737/2023/NNF

KESIMPULAN : 

Setelah  dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan    bahwa :

  • 8734/2023/NNF , 8735/2023/NNF , 8736/2023/NNF , dan 8737/2023/NNF seperti tersebut diatas  adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

KETERANGAN;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya