Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Plp Fitriani Bakri CAKRIA Alias CAKE Bin ZAINUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 534 /P.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAKRIA Alias CAKE Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa CAKRIA ALIAS CAKE BIN ZAINUDDIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di jalan Salu Tallui Kel. Ponjalai Kecamatan Wara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 saksi SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR (dalam berkas perkara lain), menelfon terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) ball atau setara dengan berat 95 (Sembilan puluh lima) gram dengan harga Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah), dengan perjanjian pembayaran awal (panjar) sebesar. Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan disetujui oleh terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sehingga saksi SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 011101002449560 yang dikirim via ATM BRI Cabang Palopo.
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Sebatik Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) ball dari lelaki ACO (DPO) yang sebelumnya terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sudah janjian untuk bertemu dan telah sepakat harga shabu 2 (dua) ball sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN mentransfer uang sebesar Rp, 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka (panjar) yang akan dilunasi setelah laku terjual seluru.
    • Bahwa setelah terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN bertemu dengan ACO, terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menerima shabu tersebut dan memasukkan kedalam celana dalam lalu berangkat ke Pare-Pare.
    • Bahwa setelah tiba di Pare-Pare, terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menelfon Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR (berkas perkara terpisah) dan janjian bertemu di Kantor Pajak Kota Palopo kemudian terdakwa berangkat ke Palopo, dan setibanya di Kota Palopo, terdakwa menyimpan shabu tersebut di samping pohon dipinggir jalan samping Kantor Pajak Kota Palopo, lalu menelfon Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR agar mengambil shabu tersebut, tidak lama kemudian datang Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut yang dilihat oleh terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN setelah itu terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Kabupaten Bone.
    • Bahwa setelah Lk.SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut, langsung pulang kerumahnya di Perumnas jalan Tani Kelurahan Rampong Kecamatan Bara Kota Palopo dan setibanya di rumah, Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR langsung membagi shabu tersebut kedalam 4 saset kecil, 2 saset disimpan Lk. SAMSIR ALIAS ANCI BIN MUHAMMAD NUR disaluran pembuangan air di dalam WC dan 2 saset dimasukkan kedalam tas, setelah itu Lk.SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR keluar dengan membawa 2 saset shabu menuju kejalan Salotellue dan pada saat di jalan Salotellue, Lk.SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR ditangkap oleh petugas Kepolisian saksi ILHAM BUDI SETIAWAN dan saksi TAKDIR RAHMATULLAH dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel dan melakukan penggeledahan terhadap Lk. SAMSIR Alias ANCI BIN MUHAMMAD NUR tas warna hitam merek Diadora yang diselempang oleh Lk. Samsir dan ditemukan kristal bening sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram, 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, 1 (satu) ball sachet plastik klip, 1 (satu) timbangan kecil warna silver, serta dilakukan penyitaan handphone Androis merek OPPO warna biru navy dengan nomor sim card 081256496797 ( Imei 1 : 865944057971692 dan Imei 2 : 865944057971684, kemudian Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR dibawa Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
    • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel mengejar terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN dan menangkap terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN di Pallete Kelurahan Pallete Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone untuk di proses lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1317 / NNF/III/2024 tanggal 03 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR berupa:
      • 4 (empat ) sachet plastik berisi kristal bening berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
      • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 tentang Narkotika.

                                                     A t a u

Kedua :

Bahwa ia terdakwa CAKRIA ALIAS CAKE BIN ZAINUDDIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di jalan Salu Tallui Kel. Ponjalai Kecamatan Wara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

                  Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 saksi SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR (dalam berkas perkara lain), menelfon terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) ball atau setara dengan berat 95 (Sembilan puluh lima) gram dengan harga Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah), dengan perjanjian pembayaran awal (panjar) sebesar. Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan disetujui oleh terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sehingga saksi SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 011101002449560 yang dikirim via ATM BRI Cabang Palopo.

    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Sebatik Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) ball dari lelaki ACO (DPO) yang sebelumnya terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN sudah janjian untuk bertemu dan telah sepakat harga shabu 2 (dua) ball sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN mentransfer uang sebesar Rp, 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka (panjar) yang akan dilunasi setelah laku terjual seluruhnya.
    • Bahwa setelah terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN bertemu dengan ACO, terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menerima shabu tersebut dan memasukkan kedalam celana dalam lalu berangkat ke Pare-Pare.
    • Bahwa setelah tiba di Pare-Pare, terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN menelfon Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR (berkas perkara terpisah) dan janjian bertemu di Kantor Pajak Kota Palopo kemudian terdakwa berangkat ke Palopo, dan setibanya di Kota Palopo, terdakwa menyimpan shabu tersebut di samping pohon dipinggir jalan samping Kantor Pajak Kota Palopo, lalu menelfon Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR agar mengambil shabu tersebut, tidak lama kemudian datang Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut yang dilihat oleh terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN setelah itu terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN berangkat ke Kabupaten Bone.
    • Bahwa setelah Lk.SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR mengambil shabu tersebut, langsung pulang kerumahnya di Perumnas jalan Tani Kelurahan Rampong Kecamatan Bara Kota Palopo dan setibanya di rumah, Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR langsung membagi shabu tersebut kedalam 4 saset kecil, 2 saset disimpan Lk. SAMSIR ALIAS ANCI BIN MUHAMMAD NUR disaluran pembuangan air di dalam WC dan 2 saset dimasukkan kedalam tas, setelah itu Lk.SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR keluar dengan membawa 2 saset shabu menuju kejalan Salotellue dan pada saat di jalan Salotellue, Lk.SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR ditangkap oleh petugas Kepolisian saksi ILHAM BUDI SETIAWAN dan saksi TAKDIR RAHMATULLAH dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel dan melakukan penggeledahan terhadap Lk. SAMSIR Alias ANCI BIN MUHAMMAD NUR tas warna hitam merek Diadora yang diselempang oleh Lk. Samsir dan ditemukan kristal bening sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram, 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, 1 (satu) ball sachet plastik klip, 1 (satu) timbangan kecil warna silver, serta dilakukan penyitaan handphone Androis merek OPPO warna biru navy dengan nomor sim card 081256496797 ( Imei 1 : 865944057971692 dan Imei 2 : 865944057971684, kemudian Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR dibawa Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
    • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel mengejar terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN dan menangkap terdakwa CAKRIA alias CAKE bin ZAINUDDIN di Pallete Kelurahan Pallete Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone untuk di proses lebih lanjut,
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1317 / NNF/III/2024 tanggal 03 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari Lk. SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR berupa:
      • 4 (empat ) sachet plastik berisi kristal bening berat netto awal 33,4444 gram dan berat netto akhir 33,3632 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
      • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik SAMSIR Alias ANCI Bin MUHAMMAD NUR positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya