Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2025/PN Plp | Erlysa Said, S.H., M.H. | RESKY alias RESKY binti SAKRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 502/P.4.12.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Resky alias Resky Bin Sakri, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa mendatangi saksi korban Putri alias Mawar Bin Syukur di tempat kerjanya untuk membicarakan permasalahan yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban, setiba di tempat kerja saksi korban, terdakwa langsung menemui saksi korban dan menanyakan kenapa ko tudu ka ambil barangmu dan saksi korban menjawab jangko ribut di sini kau memang ambil barangku karena terbukti saya lihat ko pakei itu barang sambil mendorong terdakwa, sehingga terdakwa langsung menarik rambut saksi korban, dan saksi korban juga menarik rambut terdakwa setelah itu terdakwa menarik saksi korban sampai terjatuh lalu menendang leher sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya mencakar muka saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian membenturkan kepala saksi korban di aspal kemudian banyak masyarakat yang melerai terdakwa dan saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami sakit dan luka lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Palemmai Tandi, Nomor : 002/4385/RSUD.PT/PLP/VIII/2024 tanggal 25 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Nugraha Hamid, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
cm.
Tampak luka lecet pada lutut kanan ukuran 1 cm x 1 cm.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah tangan kiri dan lutut kanan kiri disuga akibat persentuhan benda tumpul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |