Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Plp MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. ABDUL RAHMAN Alias AMPE Bin RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 707 /P.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Alias AMPE Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARMOKO, S.HABDUL RAHMAN Alias AMPE Bin RUSMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---- Bahwa Ia Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS AMPE BIN RUSMAN pada hari Sabtu 11 Mei  2024 sekitar pukul 23.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di di Jalan KH. Razak Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1” .yang   dilakukan Terdakwa dengan  cara sebagai berikut : --------

  • Awal mulanya pada Hari sabtu 11 Mei 2024 Pukul 13.00 Wita, Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Jalan tandipau Kel.boting kec.wara kota palopo, Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke KANIT TIMSUS AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K., M.H. dan atas perintah KANIT TIMSUS, saksi Takdir Rahmatullah dan saksi Junaedi melakukan tindakan penyelidikan selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wita, Tim berangkat ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya bahwa di sekitaran Jalan tandipau Kelurahan boting kecamatan wara kota palopo sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Tim melakukan observasi dan pemantauan sekitaran Jalan tandipau Kelurahan boting kecamatan wara kota palopo, untuk dilakukan penangkapan dengan target.
  • Selanjutnya pada hari minggu sekitar Pukul 00.05 Wita, Saksi Takdir Rahmatullah Bersama Tim melakukan pemantauan melihat  seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor yang tak lain adalah Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah diterima dari Informan, dan dari hasil pengamatan motor Terdakwa mogok sehingga Tim menghampiri Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil diamankan 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu, yang di keluarkan sendiri oleh Terdakwa dan menyerahkan kepada saksi Takdir Rahmatullah  kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dihubungi oleh Perempuan bernama Rina(DPO) dengan mengatakan Ipar dari perempuan Rina (DPO) bernama putra ingin mengkomsumsi Shabu dan pada pukul 00.00 Terdakwa mendatangi rumah Lelaki Saharuddin (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram dan akan memebayar Lelaki Syahruddin setelah menerima dari Perempuan Rina (DPO);
  • Kemudian pada pukul 00.05 wita Terdakwa menuju rumah Ipar dari perempuan Rina (DPO) bernama putra motor terdakwa mogok dan beberapa saat datang petugas dari kepolisian dan menggeladah terdakwa dan Terdakwa menyerahkan kepada petugas kepolisian 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu dari saku celana terdakwa;
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 2082/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,MSi selaku kaur narko Subdit Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:

 Barang bukti:

  1. 1 (satu) sachet palstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4345 gram, diberi nomor barang bukti 4805/2024/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 4806/2024/NNF.

                    Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS AMPE BIN RUSMAN

               Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. Nomor barang bukti 4805/2024/NNF, tersebut adalah benar (+) mengandung Metafetamia.
  2. Nomor barang bukti 4806/2024/NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
  3. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS AMPE BIN RUSMAN pada hari Sabtu 11 Mei  2024 sekitar pukul 23.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di di Jalan KH. Razak Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

 

  • Berawal  pada Hari sabtu 11 Mei 2024 Pukul 13.00 Wita, Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Jalan tandipau Kel.boting kec.wara kota palopo, Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke KANIT TIMSUS AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K., M.H. dan atas perintah KANIT TIMSUS, saksi Takdir Rahmatullah dan saksi Junaedi melakukan tindakan penyelidikan selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wita, Tim berangkat ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya bahwa di sekitaran Jalan tandipau Kelurahan boting kecamatan wara kota palopo sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Tim melakukan observasi dan pemantauan sekitaran Jalan tandipau Kelurahan boting kecamatan wara kota palopo, untuk dilakukan penangkapan dengan target.
  • Selanjutnya pada hari minggu sekitar Pukul 00.05 Wita, Saksi Takdir Rahmatullah Bersama Tim melakukan pemantauan melihat  seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor yang tak lain adalah Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah diterima dari Informan, dan dari hasil pengamatan motor Terdakwa mogok sehingga Tim menghampiri Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil diamankan 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu, yang di keluarkan sendiri oleh Terdakwa dan menyerahkan kepada saksi Takdir Rahmatullah  kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 2082/NNF/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,MSi selaku kaur narko Subdit Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:

 Barang bukti:

  1. 1 (satu) sachet palstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4345 gram, diberi nomor barang bukti 4805/2024/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 4806/2024/NNF.

                    Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS AMPE BIN RUSMAN

               Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. Nomor barang bukti 4805/2024/NNF, tersebut adalah benar (+) mengandung Metafetamia.
  2. Nomor barang bukti 4806/2024/NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
  3. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya