Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Devika Beliani S.H
2.Erlysa
3.Devika Beliani S.H
FERDIANUS alias FERDI anak dari GERMANUS MOANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-314/P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Beliani S.H
2Erlysa
3Devika Beliani S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANUS alias FERDI anak dari GERMANUS MOANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FERDIANUS alias FERDI anak dari GERMANUS MOANG,  pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 waktu yang tidak diingat lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kabupaten Sidrap dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palopo berhak memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal terdakwa mengambil ayam potong di Kabupaten Sidrap kemudian terdakwa saat ingin pulang ke Palopo lalu terdakwa menghubungi Rahman dan memesan narkotika sabu-sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika sabu-sabu terdakwa kembali pulang kembali ke Palopo dan selanjutnya setelah terdakwa mendrop ayam potong milik pelanggannya di Palopo terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Zibang.
  • Bahwa kemudian terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika sabu-sabu di Wisma Ungu di jl. Jendral Sudirman Kelurahan Binturu Kota Palopo lalu terdakwa menghubungi saksi Vikhi Hardiyanto Dirham Ladjijdi dan meminta tolong di jemput dan diantar ke Wisma Ungu, setelah terdakwa di jemput oleh Vikhi Hardiyanto kemudian Vikhi Hardiyanto menjemput saksi Eusebius Marselinus alias Marsel setelah itu menuju Wisma Ungu. Setelah sampai di Wisma Ungu kemudian terdakwa turun untuk masuk ke dalam Wisma sementara terdakwa berjalan masuk ke dalam Wisma saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan petugas kepolisian Resort Palopo yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi kalau di Wisma Ungu sering terjadi penyalahgunaan narkotika, lalu melalukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya di lakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam kantong celana bagian depan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok Scorpion yang di dalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) sachet plastic bening bekas pakai, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic bening, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor imei 359993092436958, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Palopo.
  •  Bahwa terdakwa tanpa ijin membeli narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0081/NNF/I/2024 Tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastic bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3335 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Urine milik terdakwa Ferdianus alias Ferdi anak dari Germanus Moang adalah benar negatif metamfetamina.

---------Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa FERDIANUS alias FERDI anak dari GERMANUS MOANG, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Wisma Ungu di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Binturu Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa mengambil ayam potong di Kabupaten Sidrap kemudian terdakwa saat ingin pulang ke Palopo lalu terdakwa menghubungi Rahman dan memesan narkotika sabu-sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika sabu-sabu terdakwa kembali pulang kembali ke Palopo dan selanjutnya setelah terdakwa mendrop ayam potong milik pelanggannya di Palopo terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Zibang.
  • Bahwa kemudian terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika sabu-sabu di Wisma Ungu di jl. Jendral Sudirman Kelurahan Binturu Kota Palopo lalu terdakwa menghubungi saksi Vikhi Hardiyanto Dirham Ladjijdi dan meminta tolong di jemput dan diantar ke Wisma Ungu, setelah terdakwa di jemput oleh Vikhi Hardiyanto kemudian Vikhi Hardiyanto menjemput saksi Eusebius Marselinus alias Marsel setelah itu menuju Wisma Ungu. Setelah sampai di Wisma Ungu kemudian terdakwa turun untuk masuk ke dalam Wisma sementara terdakwa berjalan masuk ke dalam Wisma saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan petugas kepolisian Resort Palopo yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi kalau di Wisma Ungu sering terjadi penyalahgunaan narkotika, lalu melalukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya di lakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam kantong celana bagian depan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok Scorpion yang di dalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) sachet plastic bening bekas pakai, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastic bening, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor imei 359993092436958, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin memiliki narkotika sabu-sabu, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0081/NNF/I/2024 Tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastic bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3335 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Urine milik terdakwa Ferdianus alias Ferdi anak dari Germanus Moang adalah benar negatif  metamfetamina.

-----------Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya