Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan – jaminan (conservatoir- beslag) yang telah dilakukan dan oleh karena itu dikuatkan.
- Menyatakan tanah objek gugat adalah hak Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan HAETAMIN yang membongkar dan merubuhkan pagar tembok yang memisahkan antara tanah pekarangan Penggugat dan tanah pekarangan rumah yang ditempatinya lalu masuk menguasai tanah hak Penggugat demikian pula perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah hak Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V oleh karena itu untuk mengosongkan tanah objek gugat lalu secara tanpa syarat menyerahkannya kembali kepada Penggugat.
- Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap hari kepada Penggugat bilamana tidak mentaati putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan terpenuhinya semua isi putusan.
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|