Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2024/PN Plp PIMPINAN CABANG PT.BANK BRI PALOPO MUH.IKHWAN BIN H,ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2024/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIMPINAN CABANG PT.BANK BRI PALOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Ananda Gani, SHPIMPINAN CABANG PT.BANK BRI PALOPO
Tergugat
NoNama
1MUH.IKHWAN BIN H,ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik, benar, dan beralasan hukum;
  2. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan hukum;
  4. Menghukum Terlawan untuk tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap Putusan Perkara Nomor: 30 Pdt.G 2020PN.Plp Jo. Nomor: 56 PDT 2021 PT.Mks Jo. Nomor: 2236 K 2022 Jo. Nomor: 662 PK Pdt 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) dan telah di lakukan Aanmaning Nomor: 2 Pdt.Eks 2024 PN.Plp tertanggal 28 Februari 2024 sampai pada perlawanan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Menyatakan pembatalan ganti rugi sesuai dengan Putusan Perkara Nomor: 30 Pdt.G 2020PN.Plp Jo. Nomor: 56 PDT 2021 PT.Mks Jo. Nomor: 2236 K 2022 Jo. Nomor: 662 PK Pdt 2023 sejumlah masing-masing Rp.8.020.000.000,00 (delapan milliar dua puluh juta rupiah) terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan total sejumlah Rp.16.040.000.000,00 (enam belas milliard empat puluh juta rupiah) perinciannya sebagai berikut:
  • Nilai tanah objek lelang yang telah dibeli seluas kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu meter persegi).
  • Nilai harga tanah berdasarkan zona nilai tanah, yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Palopo  saat ini sebesar Rp.762.000,00 per 1  (satu meter persegi).
  • Luas tanah kurang lebih 20.000 meter persegiX Rp.762.000,00 = Rp.15.240.000.000,00 ( lima belas milliard dua ratus empat puluh juta rupiah);

Dan atau apabila harus tetap menghukum Tergugat I dan II sesuai dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemenang Lelang  sebesar Rp.137.900.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah)  sesuai dengan Risalah Lelang Nomor: 137 1997-1998.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palopo Cq.Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak