Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Plp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
RISGA YUSRIL MAHENDRA S. Alias RISGA Bin BASTEN YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/P.4.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISGA YUSRIL MAHENDRA S. Alias RISGA Bin BASTEN YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Risga Yusril Mahendra. S alias Risga Bin Basten Yunus, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kost Pondok Asma di Jl. BTN Merdeka Blok E No. 05 Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika saksi korban Sulis Sudija Rini alias Rini Binti Karsudi dan terdakwa sedang berada di dalam kamar kos dan terdakwa melarang saksi korban untuk bekerja di café di desa Sukamaju tapi saksi korban menolak dan ingin tetap bekerja sehingga terjadilah pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang kemudian mengayunkan ke bagian bahu kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mengayunkan mengenai  paha kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian meninju lengan kanan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Lalu terdakwa melarang saksi korban untuk keluar dari dalam kos.

Bahwa kemudian tanggal 9 September 2025 saksi korban menghubungi saksi Hermawati alias Bundanya Fia Binti Alm Pe’je untuk menolong saksi korban di kos.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka gores dan memar sesuai Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Palemmai Tandi, Nomor : 002/5186/RSUD.PT/PLP/IX/2025 tanggal 09 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Magefira Hasanuddin, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Keadaan umum   : Baik
  2. Luka-luka/ Cedera :
  • Kepala : Tidak ada.
  • Wajah : tidak ada
  • Badan : tampak 1 buah luka lecet gores pada bahu kanan dengan ukuran 1 cm ×

0,3 cm.

  • Anggota gerak atas :  tampak 2 buah luka memar pada lengan atas tangan kanan

  berwarna kuning kehijauan dengan ukuran diameter masing-masing 1 cm × 1 cm, dan 1 cm × 1 cm.

  • Anggota gerak bawah :  tampak 2 buah luka memar pada paha kanan berwarna

Kuning kehijauan dengan ukuran diamter masing-masing 4 cm × 1 cm, dan 1 cm × 1 cm.

  1. Penunjang : tidak ada
  2. Tindakan : Tidak ada
  3. Perawatan : Tidak ada.

Kesimpulan :  Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tanda-tanda perlukaan tumpul pada bahu kanan, lengan atas tangan kanan, dan paha kanan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya