| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 149/Pid.B/2025/PN Plp | 1.Erlysa Said, S.H., M.H. 2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. |
RISGA YUSRIL MAHENDRA S. Alias RISGA Bin BASTEN YUNUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1875/P.4.12/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Risga Yusril Mahendra. S alias Risga Bin Basten Yunus, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kost Pondok Asma di Jl. BTN Merdeka Blok E No. 05 Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika saksi korban Sulis Sudija Rini alias Rini Binti Karsudi dan terdakwa sedang berada di dalam kamar kos dan terdakwa melarang saksi korban untuk bekerja di café di desa Sukamaju tapi saksi korban menolak dan ingin tetap bekerja sehingga terjadilah pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang kemudian mengayunkan ke bagian bahu kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mengayunkan mengenai paha kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian meninju lengan kanan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Lalu terdakwa melarang saksi korban untuk keluar dari dalam kos. Bahwa kemudian tanggal 9 September 2025 saksi korban menghubungi saksi Hermawati alias Bundanya Fia Binti Alm Pe’je untuk menolong saksi korban di kos. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka gores dan memar sesuai Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Palemmai Tandi, Nomor : 002/5186/RSUD.PT/PLP/IX/2025 tanggal 09 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Magefira Hasanuddin, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
0,3 cm.
berwarna kuning kehijauan dengan ukuran diameter masing-masing 1 cm × 1 cm, dan 1 cm × 1 cm.
Kuning kehijauan dengan ukuran diamter masing-masing 4 cm × 1 cm, dan 1 cm × 1 cm.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tanda-tanda perlukaan tumpul pada bahu kanan, lengan atas tangan kanan, dan paha kanan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
