Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
MASGUN AHMAD Alias AGUNG Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1800/P.4.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASGUN AHMAD Alias AGUNG Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MASGUN AHMAD Alias AGUNG Bin AHMAD yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 bertempat di kantor PT. FIF Group Cabang Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 03. Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Federal International Finance (FIFGROUP) menjalin kerja sama dengan PT. Sinar Mentari Makmur berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang Pemborongan Pekerjaan No.001/BPO/SMM-FIF/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 yang memberikan kewenangan kepada PT. Sinar Mentari Makmur untuk melakukan kegiatan pengelolaan aset dan penagihan terhadap konsumen FIFGROUP yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, PT. Sinar Mentari Makmur menugaskan para karyawannya untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran, dan menyetorkan hasil penagihan kepada FIFGROUP sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Sinar Mentari Makmur dengan jabatan terakhir Collection Field, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 036/62100/SMM/IX/2024 tanggal 5 September 2024. Dalam jabatannya tersebut, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kunjungan serta penagihan terhadap konsumen yang telah jatuh tempo pembayaran, serta wajib melaporkan hasil kunjungan secara benar kepada perusahaan melalui sistem yang disediakan. Untuk melaksanakan tugasnya itu, terdakwa menerima gaji atau upah sebesar Rp 3.443.298,00 (tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan di luar insentif dan tunjangan lainnya.
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan penagihan kepada sejumlah nasabah PT. FIFGROUP Cabang Palopo yang menunggak pembayaran. Dari hasil penagihan tersebut, beberapa nasabah telah melakukan pembayaran angsuran kepada terdakwa. Namun demikian, uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada pihak PT. FIFGROUP Cabang Palopo, melainkan dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, dalam sistem administrasi PT. FIFGROUP Cabang Palopo, para nasabah yang telah membayar tersebut tetap tercatat sebagai menunggak, sehingga kolektor lain kembali melakukan penagihan terhadap nasabah dimaksud.
  • Bahwa para nasabah kemudian menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembayaran kepada terdakwa, disertai dengan bukti transfer dan bukti penerimaan dari terdakwa. Mengetahui hal tersebut, saksi SYAMSUDDIN selaku Assistant Pimpinan PT. FIFGROUP Cabang Palopo berupaya memanggil terdakwa untuk melakukan klarifikasi, namun terdakwa tidak pernah lagi masuk bekerja dan nomor teleponnya tidak aktif.
  • Bahwa selanjutnya saksi SYAMSUDDIN melakukan audit internal, dan dari hasil audit tersebut diketahui bahwa dana hasil pembayaran angsuran nasabah yang telah digelapkan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah (Rp)

1

Reki Irsak

1.105.000

2

Delika Sarni

831.000

3

Indrawansyah Ahmad

1.277.000

4

Masnani

498.000

5

Muh. Fadlan

442.000

6

Nurmin

1.036.000

7

Sri Endang

2.980.000

8

Darwiyanto

630.000

9

Sujahril

965.000

10

Mahfuddin

917.000

11

Abdul Malik

436.000

12

Eka Suardi

1.645.000

13

Henny Kamyuliastuti

2.100.000

14

Rini Tamrin

2.290.000

15

Tini

340.000

16

Peni Amanda Putri

1.445.000

17

Adrianto Pare

1.000.000

18

Waldi Said

1.720.000

Total keseluruhan dana yang digelapkan sebesar Rp 21.257.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

  • Bahwa pihak PT. FIFGROUP Cabang Palopo telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyetorkan seluruh dana hasil tagihan tersebut, namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikannya. Akibat perbuatannya tersebut, PT. FIFGROUP Cabang Palopo mengalami kerugian materiil sebesar Rp 21.257.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut, PT. FIFGROUP Cabang Palopo kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polres Palopo untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya