| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MASGUN AHMAD Alias AGUNG Bin AHMAD yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 bertempat di kantor PT. FIF Group Cabang Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 03. Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Federal International Finance (FIFGROUP) menjalin kerja sama dengan PT. Sinar Mentari Makmur berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang Pemborongan Pekerjaan No.001/BPO/SMM-FIF/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 yang memberikan kewenangan kepada PT. Sinar Mentari Makmur untuk melakukan kegiatan pengelolaan aset dan penagihan terhadap konsumen FIFGROUP yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, PT. Sinar Mentari Makmur menugaskan para karyawannya untuk melakukan penagihan, menerima pembayaran, dan menyetorkan hasil penagihan kepada FIFGROUP sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Sinar Mentari Makmur dengan jabatan terakhir Collection Field, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 036/62100/SMM/IX/2024 tanggal 5 September 2024. Dalam jabatannya tersebut, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kunjungan serta penagihan terhadap konsumen yang telah jatuh tempo pembayaran, serta wajib melaporkan hasil kunjungan secara benar kepada perusahaan melalui sistem yang disediakan. Untuk melaksanakan tugasnya itu, terdakwa menerima gaji atau upah sebesar Rp 3.443.298,00 (tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan di luar insentif dan tunjangan lainnya.
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan penagihan kepada sejumlah nasabah PT. FIFGROUP Cabang Palopo yang menunggak pembayaran. Dari hasil penagihan tersebut, beberapa nasabah telah melakukan pembayaran angsuran kepada terdakwa. Namun demikian, uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada pihak PT. FIFGROUP Cabang Palopo, melainkan dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, dalam sistem administrasi PT. FIFGROUP Cabang Palopo, para nasabah yang telah membayar tersebut tetap tercatat sebagai menunggak, sehingga kolektor lain kembali melakukan penagihan terhadap nasabah dimaksud.
- Bahwa para nasabah kemudian menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembayaran kepada terdakwa, disertai dengan bukti transfer dan bukti penerimaan dari terdakwa. Mengetahui hal tersebut, saksi SYAMSUDDIN selaku Assistant Pimpinan PT. FIFGROUP Cabang Palopo berupaya memanggil terdakwa untuk melakukan klarifikasi, namun terdakwa tidak pernah lagi masuk bekerja dan nomor teleponnya tidak aktif.
- Bahwa selanjutnya saksi SYAMSUDDIN melakukan audit internal, dan dari hasil audit tersebut diketahui bahwa dana hasil pembayaran angsuran nasabah yang telah digelapkan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Reki Irsak
|
1.105.000
|
|
2
|
Delika Sarni
|
831.000
|
|
3
|
Indrawansyah Ahmad
|
1.277.000
|
|
4
|
Masnani
|
498.000
|
|
5
|
Muh. Fadlan
|
442.000
|
|
6
|
Nurmin
|
1.036.000
|
|
7
|
Sri Endang
|
2.980.000
|
|
8
|
Darwiyanto
|
630.000
|
|
9
|
Sujahril
|
965.000
|
|
10
|
Mahfuddin
|
917.000
|
|
11
|
Abdul Malik
|
436.000
|
|
12
|
Eka Suardi
|
1.645.000
|
|
13
|
Henny Kamyuliastuti
|
2.100.000
|
|
14
|
Rini Tamrin
|
2.290.000
|
|
15
|
Tini
|
340.000
|
|
16
|
Peni Amanda Putri
|
1.445.000
|
|
17
|
Adrianto Pare
|
1.000.000
|
|
18
|
Waldi Said
|
1.720.000
|
Total keseluruhan dana yang digelapkan sebesar Rp 21.257.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa pihak PT. FIFGROUP Cabang Palopo telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyetorkan seluruh dana hasil tagihan tersebut, namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikannya. Akibat perbuatannya tersebut, PT. FIFGROUP Cabang Palopo mengalami kerugian materiil sebesar Rp 21.257.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut, PT. FIFGROUP Cabang Palopo kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polres Palopo untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-- |