Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. IVAN bin GUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 724 /P.4.12/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN bin GUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

             Bahwa  ia  terdakwa  Ivan Bin Gusta,  pada hari  Selasa tanggal 17 Desember  2024  sekitar  pukul 20.00 wita bertempat di Jl. Baru Tanjung Ringgit Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu  tanggal 15 Desember 2024, ketika terdakwa mendapat chat dari  Yogi (Dpo) melalui Whatsapp mengatakan “ ada barang mau datang”,”mau kau ambil” terus terdakwa membalas “tidak ada uangku untuk beli  sebanyak itu “ baru ada Rp.  300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu dibalas oleh  Yogi “transfer itu saja” sambil mengirimkan  nomor dananya. Kemudian terdakwa pergi ke konter untuk mentransfer uang ke Yogi dan mengirimkan bukti transferannya melalui Chat Whatsapp dan terdakwa dijanjikan barang obat atau sediaan farmasi jenis Trihexyphenidhyl tersebut tiba keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar  pukul 10.00 wita ada telpon masuk dari Yogi mengatakan “tunggu saja nanti sekitar jam 13.00 -14.00 wita baru datang pesanan obatnya dan terdakwa menjawab “ telpon saja kalau sudah mau dibawa barangnya kesini dan  sekitar  pukul 14.00 wita Yogi menelpon terdakwa lagi  menyuruh keluar karena barang pesanan obatnya sudah mau tiba lalu terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa  ke depan ruko di Jalan Baru Tanjung Ringgit kel. Pontap kec. Wara Timur Kota Palopo untuk mengambil obat (sediaan farmasi) berupa Trihexyphenidhyl  sebanyak 1 (satu) botol putih yang terbungkus kantong plastik warna hitam yang di antarkan oleh Alwi orang suruhan dari Yogi lalu terdakwa  kembali  pulang ke rumahnya dan menyimpan obat pesananya  di bawah tempat tidur dalam kamarnya.
  • 40 (empat puluh) sachet plastik klip masing-masing sachet plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
  • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
  • 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 756 ( Tujuh ratus lima puluh enam) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.

Kemudian  diperlihatkan kepada terdakwa  dan membenarkan  barang  bukti  tersebut adalah miliknya.

  • Bahwa setelah terdakwa diamankan lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa Tablet THD berlogo “Y” obat daftar G diperoleh dari YOGI (Dpo) dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  dan setiap 5 (lima) butirnya dijual seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) dan jika terjual semua  seharga Rp. 1.700.000 (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah)  dimana terdakwa mendapat keuntungan Rp. 400.000 (empat ratus ribu) tetapi belum terjual kemudian terdakwa tertangkap dan terdakwa juga mengakui sudah beberapa kali telah menjual jenis obat tesebut mulai dari bulan Agustus 2024 sampai terdakwa tertangkap sekarang dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel  Cabang Makassar No. Lab : 5280/NOF/XII/2024   tanggal 23 Desember  2024  yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor  Asmawati, SH.M.Kes. menyimpulkan : barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil  warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram, 1 (satu) sachet plastik berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram  adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson.
  • Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Pragenty Ritna Manaya, S.Si,Apt, Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Ivan Bin Gustam yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa  obat Trihexyphenidyl  secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari  Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud  dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua  :

 

                 Bahwa  ia  terdakwa  Ivan Bin Gustam, pada hari  Selasa tanggal 17 Desember  2024  sekitar  pukul 20.00 wita atau setidak-tidak pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Baru Tanjung Ringgit Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo  yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 145 ayat (1), percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal  17 Desember  2024  sekitar pukul 17.00 Wita saksi Muh. Yasfar Guntur dan Soeparman Ismail beserta team dari Ditresnarkoba Polda SulSel mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunan Obat Daftar G logo Y di Jalan Baru Tanjung Ringgit kel. Pontap kec. Wara timur Kota Palopo.
  • Bahwa berdasarkan informasi   tersebut kemudian  dilaporkan ke Kasubdit I Kompol Andi Alimuddin. S.H. dan atas perintah Kasubdit dilakukan tindakan penyelidikan lalu  Tim berangkat menuju ke lokasi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar  pukul 20.00 wita melihat terdakwa  sedang duduk di atas motor di depan rumah temannya yang gerak geriknya mencurigakan kemudian saksi dan tim yang  berpakaian preman mendekati terdakwa dan  memperkenalkan diri  petugas kepolisian dari  Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan memperlihatkan Surat Perintah lalu mengamankan terdakwa  dan dimana  terdakwa langsung  memberitahukan kepada petugas Kepolisian kalau paket obat sediaan farmasi yang dibelinya  disimpan di rumah kosong samping rumah terdakwa lalu  petugas kepolisian mengambil paket berisi obat THD tersebut dan memperlihatkan kepada terdakwa dan  atas informasi dari  terdakwa lalu Petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan dirumah kosong tersebut dimana ditemukan barang bukti berupa :
        • 1 (satu) buah bekas kotak Handphone Realme warna kuning dimana didalamnya berisi :
  • 40 (empat puluh) sachet plastik klip masing-masing sachet plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
  • 1 (satu) sachet plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
  • 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 756 ( Tujuh ratus lima puluh enam) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.

Kemudian  diperlihatkan kepada terdakwa  dan membenarkan  barang  bukti  tersebut adalah miliknya.

  • Bahwa setelah terdakwa diamankan lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa Tablet THD berlogo “Y” obat daftar G diperoleh dari Yogi (Dpo) dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  dan setiap 5 (lima) butirnya dijual seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) dan jika terjual semua  seharga Rp. 1.700.000 (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah)  dimana terdakwa mendapat keuntungan Rp. 400.000 (empat ratus ribu)  tetapi belum  terjual kemudian terdakwa tertangkap dan terdakwa juga mengakui sudah beberapa kali telah menjual jenis obat tesebut mulai dari bulan Agustus 2024 sampai terdakwa tertangkap sekarang dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel  Cabang Makassar No. Lab : 5280/NOF/XII/2024   tanggal 23 Desember  2024  yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor  Asmawati, SH.M.Kes menyimpulkan : barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil   warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram, 1 (satu) sachet plastik berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram  adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson.
  • Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Pragenty Ritna Manaya, S.Si,Apt.Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Ivan Bin Gustam yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa  obat Trihexyphenidyl  secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari  Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud  dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2)  jo Pasal 145 ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya