Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa MUH.ASMAL ANUGRA Alias ASMAL Bin ASHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 609 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.ASMAL ANUGRA Alias ASMAL Bin ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa MUH. ASMAL ANUGRA alias ASMAL Bin ASHARI,  pada hari Kamis  tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul  22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Perumahan Libukang Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

            

 

 

             Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MUH. ASMAL ANUGRA alias ASMAL Bin ASHARI,  pada hari Kamis  tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul  22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Perumahan Libukang Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut 

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika kemudian saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad. M dari petugas kepolisian SatNarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di jalan coklat Lorong masuk perumahan Libukang Permai Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara kota Palopo, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) pembungkus rokok surya Gudang Garam berisi 1 (satu) sachet plastic bening narkotika sabu-sabu dalam genggaman tangan kiri, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Silver.
  • Bahwa narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang ditemukan terdakwa peroleh dengan cara memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dari seseorang yang bernama Fauzi Mubarakah alias Fauzi Bin Ishak (berkas perkara diajukan terpisah) dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang ke nomor OVO  yang dikirimkan oleh Fauzi setelah terdakwa mengirimkan resi pengiriman uang selanjutnya terdakwa menerima peta lokasi pengambilan narkotika sabu-sabu di daerah Perumahan RSS Balandai, sesampainya terdakwa di lokasi pengambilan terdakwa kemudian mencari titik sesuai dengan foto yang dikirimkan dan terdakwa menemukan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya Gudang Garam setelah itu  terdakwa pulang namun dalam perjalanan tepatnya di jl. Coklat jalan masuk perumahan Libukang Permai Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara kota Palopo terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian satNarkoba Polres Palopo
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin membeli narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1373/NNF/IV/2024 tanggal 3 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si,  Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7712 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Urine milik terdakwa Muh. Asmal Anugra alias Asmal Bin Ashari adalah negatif metamfetamina.

                Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya