Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
RIO Bin ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 530 /P.4.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO Bin ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa RIO Bin ASRI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Pongsimping Kel.Murante Kec.Mungkajang Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari senin,tanggal 02 Desember 2024 jam 21.00 wita terdakwa berada di lapangan Pancasila, tiba-tiba datang RAIHAN meminta tolong untuk disimpan shabu yang dibungkus dengan kantongan plastic warna hitam, awalnya terdakwa menolak karena takut, namun RAIHAN membujuk terdakwa dengan mengatakan ‘ambil mi sedikit itu kamu pakai’ lalu terdakwa setuju dan mengambil sabu tersebut, setelah itu terdakwa pulang ke rumah lalu sesampainya di rumah terdakwa membuka kantong plastik warna hitam dan terdapat 5 (lima) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1(satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (berisi 100 lembar), lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set alat isap sabu yang berada di samping tempat tidur kemudian terdakwa sendok sedikit salah satu saset yang berisi sabu lalu terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut, keesokan harinya terdakwa memindahkan 5 (lima) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu tersebut ke dalam pembungkus rokok merek clas mild.
  • Bahwa saksi JUARBY dan saksi MUHAMMAD IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang bertempat di Jalan Pongsimping Kel.Murante Kec.Mungkajang Kota Palopo, sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa RIO Bin ASRI, menindaklanjuti informasi petugas kepolisian langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIO Bin ASRI kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok clas mild yang berisi atau didalamnya terdapat 5 (lima) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1(satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri saya, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ditemukan di atas lemari piring, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (berisi 100 lembar) dtemukan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) set alat isap sabu ditemukan di samping tempat tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari RAIHAN yang mana RAIHAN menitipkan sabu miliknya untuk terdakwa simpan dan diberikan sedikit sabu untuk terdakwa konsumsi
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5048/NNF/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto seluruhnya 0,2719 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa RIO Bin ASRI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa RIO Bin ASRI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Pongsimping Kel.Murante Kec.Mungkajang Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari senin,tanggal 02 Desember 2024 jam 21.00 wita terdakwa berada di lapangan Pancasila, tiba-tiba datang RAIHAN meminta tolong untuk disimpan shabu yang dibungkus dengan kantongan plastic warna hitam, awalnya terdakwa menolak karena takut, namun RAIHAN membujuk terdakwa dengan mengatakan ‘ambil mi sedikit itu kamu pakai’ lalu terdakwa setuju dan mengambil sabu tersebut, setelah itu terdakwa pulang ke rumah lalu sesampainya di rumah terdakwa membuka kantong plastik warna hitam dan terdapat 5 (lima) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1(satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (berisi 100 lembar), lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set alat isap sabu yang berada di samping tempat tidur kemudian terdakwa sendok sedikit salah satu saset yang berisi sabu lalu terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut, keesokan harinya terdakwa memindahkan 5 (lima) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu tersebut ke dalam pembungkus rokok merek clas mild.
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut  terdakwa hubungkan  ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
  • Bahwa saksi JUARBY dan saksi MUHAMMAD IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang bertempat di Jalan Pongsimping Kel.Murante Kec.Mungkajang Kota Palopo, sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa RIO Bin ASRI, menindaklanjuti informasi petugas kepolisian langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIO Bin ASRI kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok clas mild yang berisi atau didalamnya terdapat 5 (lima) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1(satu) potongan pipet plastik warna merah yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri saya, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ditemukan di atas lemari piring, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil (berisi 100 lembar) dtemukan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) set alat isap sabu ditemukan di samping tempat tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5048/NNF/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto seluruhnya 0,2719 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa RIO Bin ASRI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya