Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Plp 1.Ade Norman
2.ANDI MANAMBUNG NUANSYAH, Amd,AK.
3.ANDI HAMDANAH MARHAMA
4.ANDI MAKKARATENG
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palopo.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.Andi Poleondro
4.Andi Dafri Sulitiono, S.ST
5.Dra. Nurhani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Norman
2ANDI MANAMBUNG NUANSYAH, Amd,AK.
3ANDI HAMDANAH MARHAMA
4ANDI MAKKARATENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1syafruddin,shAde Norman
2syafruddin,shANDI MANAMBUNG NUANSYAH, Amd,AK.
3syafruddin,shANDI HAMDANAH MARHAMA
4syafruddin,shANDI MAKKARATENG
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palopo.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3Andi Poleondro
4Andi Dafri Sulitiono, S.ST
5Dra. Nurhani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan kepada Tergugat II Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Cabang Palopo untuk menghentikan Lelang hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini

Dalam Pokok Gugatan

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pemberian kuasa oleh Tergugat V Dra. Nurhani kepada Tergugat IV Andi Dafri Sulistiono, S.ST tidak sah dan melawan hukum;
  3. Membatalkan perjanjian kredit antara Tergugat I PT. Bamk BRI Cabang Palopo dan Tergugat IV Andi Dafri Sulistiono, S.ST karena melawan hukum dan merugikan hak Para Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang oleh Tergugat II Kantor KPKLN Cabang Palopo atas tanah objek jaminan tidak sah;
  5. Membatalkan penetapan Tergugat III Andi Poleondro sebagai pemenang lelang;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat Kantor ATR/ BPN Kota Palopo untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau

            Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak