INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Plp | ANDI PATIARAS | 1.NURDIN S.Fil.I 2.MUHAMMAD RIFAI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian tertanggal 7 Juni 2024, antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah sah dan benar menurut hukum;
3. Menyatakan sah dan benar menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi, yang telah disepakati dengan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 100 juta dan bagi hasil Rp. 60 juta, serta biaya bantuan hukum Rp. 20 juta, total 180 juta, seketika dan sekaligus tanpa syarat;
5. Menyatakan sah dan benar menurut hukum, penyitaan atas benda Tergugat I berupa, pengambilalihan perusahan PT DHIA PRATAMA Production, peralatan wahana hoya-hoya, kendaraan mobil dan motor, serta rumah Tergugat I maupun Tergugat II dan dijual baik secara suka rela maupun dilelang melalui kantor pelelangan kekayaaan negara dan lelang Kota Palopo, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bisa membayar semua kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sejumlah uang yang telah diuraikan di atas;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
7. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |